"Pada intinya kalau memang sudah berdamai tentu surat perdamaian itu akan kami lampirkan dalam berkas perkara. Secara proses penyidikan saat ini kita harus koordinasi dengan pihak kejaksaan," urai Susatyo.
Baca Juga: Anak Disabilitas Meninggal Jadi Korban Kekerasan Ibu dan Ayah Kandung
"Restorative justice itu ada prosesnya, ada peraturan kepolisian nomor 8 tahun 2001 tentang proses restorative justice bila terjadi perdamaian antara pelapor dan terlapor, tapi ada syaratnya nanti kita akan pelajari dan analisa," tandas Susatyo.
Leon Dozan putra dari Willy Dozen dan Betharia Sonata masih mendekam di balik jeruji besi Polres Jakarta Pusat. Ia dijerat kasus dugaan penganiayaan terhadap kekasihnya Rinoa Aurora Senduk dan juga penghinaan terhadap Institusi Polri.***