Dua Orang Terlibat Jaringan Narkoba Senilai Rp1,5 Miliar Diringkus Polres Blitar

24 Juni 2024, 21:34 WIB
Dua orang terlibat jaringan peredaran narkotika diringkus. Polres Blitar Kota memberikan keterangan kasus dugaan jaringan penyalahgunaan narkoba di Kota Blitar, Jawa Timur, Senin 24 Juni 2024./HO-Polres Blitar kota /

PRIANGANTIMURNEWS - Dua orang yang Diduga terlibat jaringan peredaran narkoba dan obat terlarang dengan bukti berupa sabu-sabu dan pil senilai sekitar Rp1,5 miliar diringkus petugas Polres Blitar Kota, Jawa Timur.

Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika mengatakan telah menangkap dua orang yang diduga terlibat jaringan narkotika.

Dua yang ditangkap polisi itu adalah AM (26) warga Kampung Duri, Kelurahan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat dan KG (34) warga Jalan Rawa Raya III Kelurahan Beji, Kecamatan Beji, Kota Depok.

Baca Juga: Pelantikan 1.953 Petugas Pantarlih di Kota Tasikmalaya, Bawaslu Soroti Pembatasan Akses Data

Ditambahkan I Gede Suartika penangkapan dua orang tersebut berawal dari informasi masyarakat ada dugaan melakukan transaksi narkoba.

"Awalnya ada laporan dari masyarakat ada dugaan transaksi narkoba. Kami kemudian lakukan penangkapan pada keduanya," katanya Senin 24 Juni 2024.

Kedua pelaku ditangkap di Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Mereka dilakukan pemeriksaan dan interograsi di lokasi kejadian.

Baca Juga: Suku Dinas Sosial Jakarta Timur Salurkan Bantuan Bagi Penyintas Kebakaran di Ciracas

Saat ditangkap, polisi melakukan penggeledahan dan mendapati lampu senter. Setelah dibuka ternyata isinya seperti garam dan diduga kuat adalah sabu-sabu. Setelah itu, polisi juga menggeledah tas pelaku yang ternyata juga didapat pil yang diduga ekstasi.

Polisi menyita ada sabu-sabu seberat 379,42 gram, pil berwarna putih biru sebanyak 328 butir dan pil ungu putih sebanyak 237 butir. Seluruh barang bukti disita oleh petugas.

Diperintah seseorang ambil di Blitar

Kepada polisi, keduanya mengaku diperintah oleh seseorang untuk mengambil barang di Kota Blitar. Mereka naik angkutan ke Blitar dan sempat menginap di salah satu penginapan.

Kemudian, setelah mendapatkan informasi barang, mereka kemudian naik ojek daring dan mengambil barang tersebut. Pelaku mengambil barang yang diletakkan dengan sistem ranjau, yakni tanpa diketahui yang menaruhnya.

Wakapolres mengungkapkan, nominal dari barang bukti yang disita itu sekitar Rp1,5 miliar. Dengan berhasil disita barang itu, bisa menyelamatkan ribuan orang dari pengaruh negatif narkoba.

Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Toko RR di Ciamis Ludes Terbakar, Kerugian Capai 25 Juta

"Kami perkirakan nominal barang buktinya ada Rp1,5 miliar. Ini bisa menyelamatkan berapa ribu generasi. Jika sampai beredar ke masyarakat, generasi muda ke depan sekian banyak menjadi korban peredaran narkoba," kata dia.

Sementara itu, salah satu pelaku mengaku ditawari untuk mengambil barang di Blitar dengan upah Rp2 juta. Ia dengan rekanya mengambil paketan tersebut. Ia tidak menyangka jika harus berhubungan dengan polisi.

Polisi hingga kini juga terus memeriksa dan mengorek keterangan dari pelaku untuk mengusut kasus tersebut. Polisi mengusutnya untuk mengungkap jaringan di atasnya. Sedangkan pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***

 

 

 

Editor: Muh Romli

Tags

Terkini

Terpopuler