MK Tidak Memiliki Pilihan Selain Mendorong Penggunaan Jenis Narkotika

- 21 Juli 2022, 09:33 WIB
MK tolak legal ganja.
MK tolak legal ganja. /hukum pidana online

PRIANGANTIMURNEWS- Golongan 1 dengan terlebih dahulu dilakukan dengan pengkajian dan penelitian secara ilmiah tentang kemungkinan pemanfaatan jenis narkotika golongan 1 untuk pelayanan kesehatan dan/atau terapi.

Upaya sejumlah warga negara dan lembaga untuk melegalkan ganja untuk kepentingan pengobatan/medis akhirnya kandas di tangan palu hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya, secara bulat MK menolak pengujian Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika yang menempatkan ganja termasuk dalam narkotika Golongan I yang penggunaannya dapat terkena sanksi pidana.

Baca Juga: PSS Sleman Rilis Jersey Baru, Cuma Pasang Dua Sponsor

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan terlepas dari fakta pemanfaatan narkotika telah digunakan secara sah dan diakui secara hukum sebagai bagian pelayanan kesehatan sejumlah negara di duni.

MK memandang fakta hukum tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan tolak ukur.

Sebab didapati karakter yang berbeda dari jenis bahan narkotika, struktur dan budaya hukum masyarakat dari negara yang bersangkutan, sekaligus sarana dan prasarana yang dibutuhkan.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: hukum pidana online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x