ASN Pemkot Bandung Tak Boleh Hilang Motivasi, Pasca Penangkapan Walikota Yana Mulyana oleh KPK oleh KPK

17 April 2023, 19:27 WIB
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna ditunjuk sebagai Plh Walikota Bandung. /Bandung.go.id/

PRIANGANTIMURNEWS - Pejabat Harian Walikota Bandung Ema Sumarna tidak setuju apabila terjadi hilangnya motivasi atau  demotivasi ASN di OPD Kota Bandung,  setelah Yana Mulyana ditangkap KPK.

 

Ema Sumarna menyebutkan pada Sabtu lalu sudah dikumpulkan dan rapat panjang lebar.

Hasilnya jangan ada memotivasi pada ASN pasca ditangkapnya Walikota Bandung Yana Mulyana.

Baca Juga: Inilah Sejarah Singkat Konferensi Asia Afrika 1955 di Bandung

"Hari Sabtu sudah kita kumpulkan dan rapat panjang lebar, apa yang disampaikan Pak Gubernur sama dengan apa yang ada di benak kita bahwa ini jangan terjadi demotivasi, jangan terjadi penurunan kualitas layanan, bahkan harus dibuktikan kejadian apapun, pelayanan publik tidak boleh terganggu," kata Ema Sumarna di Balai Kota Bandung, Senin 17 April 2023.

Ditambahkan Ema Sumarna, OPD di Kota Bandung tetap menjaga semangat, khususnya Dishub Pemkot Bandung harus memberikan pelayanan ke masyarakat walaupun terkena masalah setelah beberapa pejabat diganjar rompi orange oleh KPK. 

"Contohnya, tadi ada pelayanan uji KIR, pelayanan itu berjalan. Tapi khusus Dishub saya tekankan untuk Idul Fitri yang sebentar lagi tiba ini, tetap fokus untuk membantu melayani masyarakat," ucapnya.

Baca Juga: Walikota Bandung Terjaring OTT KPK, Ridwan Kamil Sedih dan Prihatin

Sebelumnyan masyarakat kota bandung sudah tahu bahwa, pada Jumat 14 April 2023 malam Wali Kota Bandung Yana Mulyana diganjar KPK rompi orange.

 

Walikota kota bandung diganjar rompi orange karena terlibat  tindak pidana suap pengadaan CCTV dan jasa sedia jaringan internet.

Terkait dengan kasus ini, selain Yana Mulyana, KPK juga menangkap 5 orang lainnya. Kini petugas KPK langsung membawa mereka ke Jakarta setelah itu menjalani pemeriksaan lebih mendalam. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana sebagai tersangka dugaan  korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk proyek "Bandung Smart City" tahun anggaran 2022-2023.

Baca Juga: Keadaan Rumah Dinas Wali Kota Bandung Setelah OTT oleh KPK

"KPK menetapkan enam orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu 16 April 2023 dini hari.

Dalam kasus itu selain Yana Mulyana, KPK juga menetapkan  lima orang lainnya jadi  tersangka.

Mereka  adalah Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.

 

Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Baca Juga: Walikota Bandung Yana Mulyana Ditangkap KPK karena Diduga Kasus Suap, Ini Kronologinya

"Kami perlu melakukan penahanan terhitung mulai 15 April 2023 hingga 4 Mei 2023 di rutan KPK di Gedung Merah Putih," kata Ghufron.***

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler