11 Kabupaten Level 2 Diizinkan Buka Wisata, Syaratnya Hanya 25 Persen dari Kapasitas

- 12 September 2021, 17:24 WIB
Menparekraf Sandiaga Uno (kanan) dengan Kepala Disparbud Jawa Barat Dedi Taufik.
Menparekraf Sandiaga Uno (kanan) dengan Kepala Disparbud Jawa Barat Dedi Taufik. /Pikiran Rakyat/Novianti/

PRIANGANTIMURNEWS - Kondisi pandemi Covid 19 di wilayah Jawa Barat terus mengalami penurunan yang signifikan.

Saat ini ada sebelas Kabupaten yang ada di wilayah Jawa Barat telah masuk kategori level dua.

Kesebelas kabupaten tersebut adalah Ciamis, Garut, Subang, Purwakarta, Majalengka, Pangandaran, Indramayu, Sukabumi, Karawang, Kuningan, dan Cianjur.

Baca Juga: Tarif Restribusi Objek Wisata Kabupaten Pangandaran, Green Canyon/Cukang Taneuh

Untuk kabupaten yang telah masuk level 2, Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuka kran kegiatan pariwisata dengan syarat pengunjung hanya 25 persen dari kapasitas. 

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jabar pun mewaspadai revenge tourism dengan melakukan pantauan ke beberapa daerah.

Kali ini, mereka bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Jabar dan Satpol PP Jabar untuk mengetes dan mengecek penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga: Tanah Longsor Melanda Kabupaten Bogor, 6 Rumah Rusak, 93 Diungsikan


Dikutip priangantimurnews.com dari Pikiran Rakyat, Kepala Disparbud Jabar, Dedi Taufik mengatakan yang menjadi sasaran dalam operasi gabungan ini adalah 11 daerah berstatus level 2 berdasarkan Intruksi Mendagri nomor 39 tahun 2021 yang berlaku dari tanggal 7 - 13 September 2021.

Dalam aturan tersebut, destinasi wisata di daerah level 2 dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan protokol Kesehatan yang ketat. 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah