Dinsos PMD Pangandaran Sosialisasikan Pelaksanaan Pilkades Serentak 2022

- 13 Mei 2022, 07:31 WIB
Kadinsos PMD Kab Pangandaran Wawan Kustaman sedang mensosialisasikan tahapan pelaksanaan pilkadesa serentak 2022.
Kadinsos PMD Kab Pangandaran Wawan Kustaman sedang mensosialisasikan tahapan pelaksanaan pilkadesa serentak 2022. /PRMN/AGUS KUSNADI/

PRIANGANTIMURNEWS- Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pangandaran mulai mensosialisasikan tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2022.

Sosialisasi pemungutan dan penghitungan suara yang digelar di hotel Krisna Beach Pangandaran dihadiri oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa dan Pemerintah Kecamatan.

Kepala Dinas Sosial PMD Kab Pangandaran Wawan Kustaman mengatakan, ada 17 dari 93 desa yang ada di Kabupaten Pangandaran yang akan melaksanakan Pilkades serentak yang rencananya akan dilaksanakan pada 28 Juli 2022 mendatang.

Baca Juga: Mau Tahu Nasib dan Keberuntungan Anda Jumat, 13 Mei 2022, Ini Pembacaan Kartu Tarot Setiap Zodiak 

"17 desa yang akan melaksanakan pilkades serentak tahun 2022 ada di 7 kecamatan dari 10 kecamatan yang ada di Kab Pangandaran," kata Wawan didampingi Kabid Pemerintah Desa Yuningsih, Kamis (12/5/2022).

Kata Wawan, 17 desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak itu yakni Desa Pasirgeulis, Paledah, Sindangwangi, Sukanagara dan Cibogo Bojongsari (Kec Padaherang), Desa Bagolo, Kalipucang dan Putrapinggan (Kec Kalipucang), Desa Cimerak, Legokjawa dan Sindangsari (Kec Cimerak), Desa Pagerbumi dan Harumandala (Kec Cigugur), Desa Mekarwangi (Kec Langkaplancar), Desa Purbahayu (Kec Pangandaran), dan Desa Jangraga (Kec Mangunjaya).

Selain menyampaikan materi tentang tahapan dan tata cara pendaftaran, kampanye dan pemungutan dan penghitungan suara, Wawan juga menyampaikan panduan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak pada saat pandemi.

Panitia pemilihan kepala desa dan pemerintah kecamatan mengikuti sosialisasi.
Panitia pemilihan kepala desa dan pemerintah kecamatan mengikuti sosialisasi.

Baca Juga: Watak dan Sifat Manusia yang Lahir pada Minggu Wage

Adapun yang perlu diperhatikan lanjut Wawan yaitu, dilarang melaksanakan kegiatan besar seperti konser, pertunjukan seni budaya, pawai kendaraan serta kegiatan lomba dan olahraga bersama. Untuk pelaksanaan kampanye diutamakan menggunakan media cetak dan media elektronik atau media sosial. Dalam kampanye tidak dapat dilakukan dengan membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 50 orang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Bupati selaku ketua satuan tugas penanganan Covid-19 kabupaten, berdasarkan rekomendasi dari panitia pemilihan di kabupaten dapat menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa jika situasi penanganan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 tidak dapat terkendali," pungkasnya.

Hingga kini Kabupaten Pangandaran masih berada di level 1 PPKM Jawa dan Bali.***

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah