PRIANGANTIMURNEWS - Mulai pukul 11 malam pada hari Jumat, 17 Desember 2021, Prancis melarang turis Inggris karena kasus COVID Omicron semakin merebak di Inggris.
Prancis melarang perjalanan ke dan dari Inggris tanpa "alasan yang mendesak", yang tidak termasuk pariwisata dan bisnis.
Bagi mereka yang melakukan perjalanan dari Inggris dengan alasan yang mendesak maka ada kewajiban untuk mendaftarkan alamat tinggal mereka di Prancis.
Baca Juga: Filipina Di Terjang Topan Rai Sampai Merenggut Korban Jiwa
Gabriel Attal selaku juru bicara pemerintah mengatakan kepada televisi BFM bahwa langkah-langkah tersebut termasuk mengurangi validitas tes PCR sebelum keberangkatan bagi pendatang dari Inggris menjadi 24 jam dari sebelumnya yang 48 jam.
"Mereka sekarang harus menguji lagi pada saat kedatangan dan menjalani isolasi di tempat yang mereka pilih setidaknya selama 48 jam sambil menunggu hasilnya," ujar Attal.
Warga negara Prancis dan pasangan serta anak-anak tidak terpengaruh oleh aturan baru tersebut.
Baca Juga: Sinopsis Film Sepeda untuk Presiden: Ceritq Tentang Influencer dan Anak Papua yang Bertemu Presiden
Disisi lain, akibat larangan tersebut, Perusahaan pariwisata mengalami gelombang pembatalan.