Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan
Tertawa tanpa suara, yaitu tersenyum, tidak membatalkan shalat menurut mayoritas ulama. Karena orang ini tidak berbicara. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 28/174)
Keterangan lain, bisa kita jumpai di beberapa referensi, diantaranya:
Baca Juga: Hasil Indonesia vs Myanmar, Timnas Garuda Akhirnya Lolos Ke Babak Final Piala AFF 2022
1. Keterangan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
Tersenyum ketika shalat tidak membatalkan shalat. Sedangkan tertawa dalam shalat, maka membatalkan shalat, namun tidak membatalkan wudhunya menurut jumhur ulama, seperti Imam Malik, Imam as-Syafii, dan Imam Ahmad. (Majmu’ Fatawa, 22/614)
2. Keterangan Ibnu Qudamah
Ibnul Mundzir mengatakan, ‘Ulama sepakat bahwa tertawa membatalkan shalat. Sementara mayoritas ulama berpendapat bahwa tersenyum tidak membatalkan shalat.’ (al-Mughni, 1/741)
3. Keterangan an-Nawawi
Masalah senyum dalam shalat. Pendapat kami (ulama Syafi’iyah) bahwa tersenyum tidak mempengaruhi keabsahan shalat. Demikian pula tertawa, selama tidak sampai keluar 2 huruf. Jika keluar kata (dua huruf) maka batal shalatnya. (al-Majmu’, 4/89).
Baca Juga: Tega Sekali, Turun Ke Liga 2, Para Pemain Mulai Tinggalkan Persipura, Sebut Liga 2 Tak Ada Harapan!!