Penjelasan waktu penyembelihan hewan kurban menurut syariat terdapat dalam firman Allah SWT, yang berbunyi:
لِيَشْهدُوْا مَنَافِعَ َلهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللهِ فِي أيَّامٍ مَعْلوْمَاتٍ عَلى مَارَزَقهُمْ مِنْ بَهِيْمَةِ الأنْعَامِ َفكُلوْا مِنْهَا وَأطْعِمُواْ البَائِسَ ْالَفقِيْرَ (الحج : ٢٨)
Artinya: "Supaya mereka mempersaksikan berbagai manfaat bagi mereka, dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan".
2. Dilaksanakan Setelah Salat Iduladha
Para ulama menjelaskan, hewan kurban tidak boleh disembelih kecuali setelah terbitnya matahari pada hari raya Iduladha.
Dengan kata lain, hewan kurban baru boleh disembelih setelah melaksanakan salat Iduladha atau 3 hari setelahnya.
3. Tidak Sah Dilakukan Sebelum Salat Id
4. Disembelih Saat Siang Hari
5. Sah Disembelih Sebelum Salat Bila Bukan Bermaksud Kurban