PRIANGANTIMURNEWS- Malam sebelum Hari Raya Idul Fitri, umat Islam akan mengumandangkan takbir.
Takbir menyebut nama Allah, dilaksanakan di masjid, mushola atau bahkan ada yang melakukan takbiran keliling.
Namun saat malam takbiran bagi pasangan suami istri yang menikah secara sah apakah boleh jika melakukan jima atau hubungan suami istri dimalam takbiran tersebut?
Berikut priangantimurnews.com akan membahasnya untuk Anda yang dilansir dari kanal YouTube @nyantri channel.
Sejatinya jika seseorang telah melakukan akad nikah, hubungan antara laki-laki dan perempuan statusnya menjadi halal. Termasuk seorang suami mencapuri istrinya atau Ji'ma.
Tetapi dalam Islam ada pengecualian mengenai waktu yang diharamkan untuk melakukan hubungan suami istri.