Boleh Mudhifi Ikut Makan Daging Kurban? Ini Penjelasan Hukum Memakan Daging bagi Pengurban

- 29 Juni 2023, 07:00 WIB
Ilustrasi hukum larangan yang qurban melarang daging kurban. /YouTube Mas Hilmi ngaji fiqih
Ilustrasi hukum larangan yang qurban melarang daging kurban. /YouTube Mas Hilmi ngaji fiqih /

PRIANGANTIMURNEWS - Mungkin diantara kita sesama umat muslim, masih ada yang belum tahu hukum memakan daging hewan qurban bagi pemilik qurban atau shohibul qurban.

Namun sebelum membahas hukum qurban ada dua hal yang harus diketahui, pertama itu disebut sebagai qurban yang sifatnya nazar yang kedua adalah korban yang sifatnya sunnah biasa.

Qurban yang sifatnya nazar seperti seseorang yang punya hajat, contohnya, kalau seandainya nanti saya jadi polisi. Nazarnya, maka nanti pada Idul Adha saya akan melakukan ibadah qurban.

Baca Juga: Penyaluran Daging Kurban Setelah Lima Jam dari Pemotongan Rentan Kuman, Ini Solusinya

"Qurban yang sifatnya wajib bagi pemilik qurban atau shohibul qurban dilarang ikut memakan sedikitpun dari daging hewan qurban yang disembelih,"dikutip PRIANGANTIMURNEWS.pikiran-rakyat.com dari Channel YouTube Mas Hilmi ngaji fiqih Kamis 29 Juni 2023.

Namun untuk yang kedua yaitu kurban yang sifatnya sunnah maka pemilik kurban boleh ikut menikmati hasil daging hewan qurban yang disembelih.

Berdasarkan dari kitab taqrib yang menjelaskan, Wala yaqulu al-muhyi lalu tahiyatul mundur, oh jadi pemilik kurban al-mujtahid tidak boleh ikut memakan apapun dari hewan kurban yang disembelih yang sifatnya adalah nazar.

Baca Juga: 5 Tips yang Harus Diperhatikan dalam Memilih Hewan Kurban!

Kedua adalah model hukum kurban yang niatnya hanya sunnah. Contoh saya ada rizki, ketika masuk tanggal 10 Dzulhijah saya korbankan itu kambing yang saya beli.

Maka itu sifatnya sunnah dan itu tidak ada larangan apapun bagi pemilik kurban untuk ikut memakan.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x