Pengusaha Wajib Bayar THR Pekerjanya, Ida Fauzyah: Jika Abai Akan Didenda 5 Persen

13 April 2021, 10:53 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah saat memberikan keterangan terkait dengan kewajiban pengusaha membayar THR pada Idulfitri 1442 H /Priangantimurnews/Instagram @ kemnaker

PRIANGANTIMURNEWS – Pemerintah mewajibkan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya pada hari raya Idul Fitri tahun 2021 ini.

Pemberian THR tersebut paling lambat diberikannya tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri tiba.

Kewajiban pembayaran THR tersebut telah tertuang pada surat edaran yang diterbitkan pada 12 April 2021.

Baca Juga: Harga Kebutuhan Pokok di Bandung Masih Stabil, Menteri Perdagangan: Yang Naik Minyak Goreng

Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan itu ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Jika para pengusaha tidak memberi THR kepada karyawannya maka akan diberikan denda atau sanksi sebesar 5 persen dari total THR dan sanksi administratif.

Hal itu telah disampaikan oleh Mentri Ketenaga Kerjaan (Menker ) Ilda Fauzyah pada ungahan Instagram @kemnaker.

Baca Juga: 8 Tips Menjaga Kesehatan Badan Tetap Bugar di bulan puasa pada musim Pancaroba

"Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan pekerja atau buruh yang bersangkutan," kata dia dalam konferensi pers virtual Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang dikutip Priangantimurnews.com dari postingan akun Instagram @kemnaker pada Selasa 13 April 2021.

“Terkait denda, pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar,” ujar Ida menjelaskan.

Terkait dengan sanksi administratif, bagi perusahaan yang tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dalam waktu yang ditentukan paling lambat tujuh hari sebelum hari keagamaan, akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Pasal 9 ayat 1 dan 2.

Ida juga menegaskan, semua sanksi administratif dan denda kepada pengusaha yang tidak membayarkan THR tidak menghilangkan kewajiban pengusaha atau keterlambatan pembayaran THR keagamaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Lirik Lagu Yuk Kita Sahur Syakir Daulay Feat Team Ijo Tomat: Hai Ibu Bapak, Hai Ka jeut beudoeh  

Meski begitu, pemerintah tidak menutup pintu dialog. Bagi pengusaha yang tidak mampu membayarkan THR bagi para pekerjanya sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Ida meminta gubernur dan bupati serta wali kota agar memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik.***

 

Instagram @ kemnaker Pemerintah wajibkan para pengusaha berikan THR pada Karyawannya

Sumber : Instagram @ kemnaker

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler