SE Menaker tentang THR Membingungkan, Timbul: Peluang Pengusaha Mengemplang THR Makin Besar

- 13 April 2021, 05:16 WIB
Ilustrasi uang tunjangan hari raya alias THR jelang Lebaran 2021
Ilustrasi uang tunjangan hari raya alias THR jelang Lebaran 2021 /Pixabay/EmAji/

PRIANGANTIMURNEWS - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. M/6/HK.04/IV/2021 tentang pemberian THR di tahun 2021.

Namun surat edaran yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan, merupakan surat rutin yang dikeluarkan tiap tahun menjelang Hari Raya Idul Fitri sehingga tidak ada kekuatan untuk memastikan perusahaan membayar THR penuh dan tepat waktu.

Demikian diungkapkan Sekjen Organisaai Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menyikapi terbitnya Surat Edaran (SE) No. M/6/HK.04/IV/2021 tentang pemberian THR di tahun 2021 yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan.

Baca Juga: 7 Tips Ngabuburit lebih Produktif, Menemani Buka Puasa di Bulan Suci Ramadhan 1442H/2021

 

Menurut Timbul, dalam SE tahun ini yang ditandatangani tanggal 12 April 2021, disebutkan khususnya yang terkait dengan perusahaan yang terdampat Covid-19 sehingga tidak mampu membayar THR 2021 sesuai waktu yang ditentukan, menimbulkan ketidakpastian dan tidak masuk logika berpikir yang normal. 


Alasannya pada point 1 (bagi perusahaan yang tidak mampu dan membuat kesepakatan dengan buruh) disebutkan kesepakatan dibuat secara tertulis yang memuat waktu pembayaran THR dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan 2021. 


"Dengan klasul tersebut saya menilai pengusaha yang tidak mampu karena terdampak Covid-19 dipaksa membayarkan THR paling lambat H-1 (sebelum hari raya). Saya nilai klausul ini sangat membingungkan dan sangat sulit dilaksanakan oleh Perusahaan. Point 1 ini hanya mengubah waktu pembayaran dari H-7 ke H-1. Point 1 ini tidak membuka ruang perusahaan yang tidak mampu untuk mencicilnya," kata Timboel dalam keterangannya, Senin 12 April 2021.

Baca Juga: Masih Diperbolehkan Mudik Saat Lebaran 2021 bagi Golongan Masyarakat ini, Simak Aturan Lengkapnya


Dia mempertanyakan, bagaimana logika berpikir yang dibangun dalam SE ini, bila perusaha tidak mampu membayar THR pada H-7 karena terdampak Covid dan tidak diberi ruang mencicil, diwajibkan membayar THR di H-1. "Saya kira perusahaan akan sangat sulit mencari dana dalam waktu 6 hari," katanya.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x