Menaker Apresiasi Kerja Keras Seluruh Pihak dalam Penyusunan Undang-undang

- 5 Maret 2021, 13:23 WIB
Menteri Tenga Kerja Ida Fauziah
Menteri Tenga Kerja Ida Fauziah /instagram Kemnaker/

PRIANGANTIMURNEWS – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mulai 20 Oktober 2020 sedang menyusun 4 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.

Menaker Ibu Ida Fauziyah, mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan dan penyusunan yang dilakukan oleh Tim Tripartit (perwakilan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/ buruh) selama hampir 4 bulan.

Apresiasi tersebut diberikan atas kerja keras, kerja sama, dan kerja cerdas dari seluruh pihak yang berjuang agar empat peraturan ketenagaakerjaan di ungang-undangkan.

Baca Juga: Panenjoan Negeri Diatas Awan. Meningkatkan Ekonomi Rakyat

Dalam empat bulan tersebut tentu semua pihak mengalami berbagai permasalahan, perdebatan, permusyawarah, bahkan menemukan kebuntuan dalam memecahkan solusi dari permasalahan.

Dilansir priangantimurnews dari Instagram Kemnaker mengungkapkan dinamika – dinamika yang terjadi saat pembahasan dan penyusunan Undang-Undang.

Penutupan resmi pertemuan Tripartit Pembahasan Peraturaturan Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja dilaksanankan hari Kamis, 04 Maret 2021 di Jakarta.

Baca Juga: Diresmikan Presiden Jokowi, Kampus Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Berkonsep ‘Smart and Green

“Dalam rangkaian pertemuan tersebut, kita telah melewati dinamika perdebatan dan perbedaan pandangan. Namun dibalik dinamika tersebut, kita memiliki semangat yang sama yaitu memajukan kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat Indonesia,” Ucap Bu Ida selaku Menaker RI.

Selanjutnya, Bu Ida menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja ini bertujuan menciptakan keseimbangan iklim ketenagakerjaan bagi para pekerja/ buruh dan tenaga kerja lainnya serta bagi para pengusaha.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah