Empat Kantor Pemerintahan di Ciamis Ditutup Sementara, Ada Pegawai Terpapar Covid-19

- 26 Februari 2021, 09:12 WIB
 Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Ciamis ditutup sementara karena ada pegawainya terpapar covid-19.
Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Ciamis ditutup sementara karena ada pegawainya terpapar covid-19. / Nurhandoko Wiyoso/Pikiran Rakyat/

PRIANGANTIMURNEWS - Empat kantor pemerintahan di Kabupaten Ciamis ditutup sementara.

Penutupan dilakukan karena pegawai di empat kantor tersebut ada yang terpapar Covid-19.

Keempat kantor tersebut adalah Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP), Puskesmas Ciamis serta Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD).

Baca Juga: Hari Ini, Lima Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2020 Dilantik

Sebelumnya Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Ciamis juga tutup. Menyusul 53 pegawainya positif terpapar Covid. Sementara itu di Disdik terdapat 23 positif, DPUPRP 30 positif, BPKD 30 dan Puskesmas Ciamis 18 positif.

untuk mencegah penyebaran virus corona, empat kantor tersebut dalam waktu tiga hari ditutup sementara dan akan dilakukan sterilisasi dengan penyemprotan cairan disinfektan.

Khusus di Puskesmas Ciamis, ada ruangan yang mendapatkan perlakuan khusus. Yakni, selain penyemprotan juga dilakukan penyinaran dengan sinar ulta violet C.

Baca Juga: Plt Wali Kota Lega, Budi Budiman Diputus 1 Tahun, Yusuf Berharap Jaksa Tak Ajukan Banding

“Hampir bersamaan muncul kluster perkantoran di beberapa instansi. Saat ini tengah dilakukan sterilisasi dengan penyemprotan cairan disinfektan, sesuai prosedur berlangsung tiga hari pagi sore. Ini demi mencegah pemaparan, sekaligus memberi rasa aman,” kata Sekretaris Daerah Kabuaten Ciamis Tatang,kepada wartawan Pikiran Rakyat Nurhandoko Wiyoso, Kamis 25 Februari 2021.

Dia mengatakan, untuk mengantisipasi agar penularan Covid perkantoran tidak meluas, seluruh instansi diperintahkan lebih ketat dan tegas menerapkan protokol kesehatan. Dengan 5 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumuan serta mengurangi mobilitas. Selain itu juga memperketat larangan ASN yang hendak pergi ke luar daerah.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x