Dari 4.300, Pegawai Non ASN di Pemerintah Daerah Pangandaran Akan Dipangkas

- 22 Februari 2021, 21:51 WIB
Pegawai PPPK (P3K)  non ASN Pemerintah Kabupaten Pangandaran.
Pegawai PPPK (P3K) non ASN Pemerintah Kabupaten Pangandaran. /Instagram Humas Pangandaran/

PRIANGANTIMURNEWS- Pegawai non ASN di Pemerintah Daerah Pangandaran akan dikurangi, saat ini sudah mencapai 4.300 personel.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran Ganjar Nugraha mengatakan, pemangkasan non ASN karena kondisi keuangan dimasa Pandemi Covid-19.

"Tahapannya dengan cara mengikuti tes evaluasi non ASN secara online," kata Ganjar Senin, 22 Februari 2021.

Baca Juga: Ingin Mahir Berbahasa Arab, Siswa Harus Tahu Keempat Keterampilan Ini

Soal tes evaluasi non ASN tersebut bersumber dari asesor yang diujikan secara online dari tanggal 22 sampai 26 Februari 2021. "Teknis pelaksanaan diawasi oleh pengawas dari BKPSDM disesuaikan dengan kebutuhan," tambahnya.

Selain itu, soal hasil tes evaluasi non ASN tidak menjadi barometer lulus atau tidak. "Hasil tes evaluasi non ASN nantinya diserahkan kepada OPD masing-masing, apakah peserta yang sudah ikut tes mau dikerjakan lagi atau tidak," ucapnya.

Jika keuangan daerah tidak mencukupi untuk membayar pegawai, maka OPD tersebut akan melakukan perampingan pegawai non ASN.

Baca Juga: Inilah 3 Godaan Wanita Sehingga Mau Diajak Selingkuh

"Saat ini honorarium untuk pegawai non ASN di Pemda Pangandaran ada yang Rp1.400.000, Rp500.000 dan Rp400.000," kata Ganjar.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x