Masih Diperbolehkan Mudik Saat Lebaran 2021 bagi Golongan Masyarakat ini, Simak Aturan Lengkapnya

- 13 April 2021, 00:04 WIB
Ilustrasi mudik. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memprediksi akan ada 81 juta orang yang mudik di Lebaran tahun ini.
Ilustrasi mudik. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memprediksi akan ada 81 juta orang yang mudik di Lebaran tahun ini. /ANTARA/Budi Candra

PRIANGANTIMURNEWS- Pemerintah telah mengeluarkan larangan mudik pada perayaan Idul Fitri 1442 Hijriyah tahun 2021 ini di masa pandemi Covid-19.

Seperti yang terjadi saat menjelang hari raya Idul Fitri tahun 2020 lalu, Pemerintah juga telah mengeluarkan larangan mudik lebaran untuk mencegah terjadinya penyebaran virus corona yang semakin meningkat hampir terjadi di seluruh daerah, terutama daerah-daerah di pulau Jawa.

Maka dengan adanya larangan mudik tersebut, menjadi dilematis bagi daerah-daerah yang memiliki obyek wisata seperti di Pangandaran yang belum lama ini beroperasi dengan pengetatan protokol kesehatan paska ditutupnya seluruh obyek wisata saat diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sehingga kini muncul berbagai tanggapan dari sejumlah pihak, bahwa pemerintah pusat telah melarang untuk mudik sementara pemerintah daerah membuka pariwisata dalam rangka pemulihan ekonomi saat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Polri Sebagai Problem Solver di Tengah-Tengah Masyarakat

Bahkan larangan mudik yang berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021 ini seperti tertuang dalam Surat Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Doni Monardo pada 7 April 2021 lalu.

Sedangkan bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran ini maka akan dikenakan sanksi berupa denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai peraturan perundang-undangan, demikian disampaikan Doni.

Selain itu, dalam upaya pencegahan mudik juga telah dilakukan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dengan melakukan koordinasi dengan banyak pihak.

Pencegahan mudik tersebut yakni dengan melakukan penyekatan di lebih dari 300 titik di seluruh Indonesia oleh Kemenhub dan Korlantas Polri.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x