MUI Pangandaran Minta Kapolsek Setempat Geledah Warung Remang-remang yang Buka di Bulan Ramadhan

- 12 April 2021, 16:58 WIB
Rapat Koordinasi Keagamaan Dengan Protokol Kesehatan COVID-19 Menyambut bulan Suci Ramadhan tingkat Kabupaten Pangandaran Tahun 1442 H/2021
Rapat Koordinasi Keagamaan Dengan Protokol Kesehatan COVID-19 Menyambut bulan Suci Ramadhan tingkat Kabupaten Pangandaran Tahun 1442 H/2021 /Aldi Nur Fadilah /Senin, 12 April 2021


PRIANGANTIMURNEWS- Warung dan rumah makan yang buka di siang hari pada bulan puasa akan digeledah petugas kepolisian dan Satuan polisi Pamong Praja Kabupaten Pangandaran.

Ketua DPD Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pangandaran KH. Otong Aminudin meminta Pemerintah Kabupaten Pangandaran dan Kapolsek setempat agar geledah warung remang-remang pada bulan suci Ramadhan.

"Saya mohon kerjasamanya dari semua pihak, untuk menertibkan warung yang buka dan menerima orang yang sengaja tidak berpuasa," kata Otong Aminudin saat memberikan sambutannya dalam acara.

Baca Juga: Dilematika Pemkab Pangandaran Wisata tetap dibuka, Pemudik jalani karantina mandiri 10 Hari

"Tidak ada tawar menawar, kita menuruti apa yang ditetapkan pemerintah," kata Otong Aminudin. Senin, 12 April 2021.

Sesuai aturan yang diberikan pemerintah, Otong Aminudin setuju dengan larangan selama bulan suci Ramdhan.

Ketua MUI Otong Aminudin menerangkan bahwa kita harus tahu kondisi yang ada, tidak bisa memaksakan, patuhi sesuai protokol kesehatan.

"Pemerintah Kabupaten Pangandaran sudah bertanggungjawab tentang kemaslahatan hidup warga masyarakat Pangandaran," ucapnya.

Baca Juga: BNPB Mencatat Lebih dari 300 Rumah Rusak di Beberapa Wilayah Jatim Akibat Gempa Magnitudo 6,7

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah