Masih Diperbolehkan Mudik Saat Lebaran 2021 bagi Golongan Masyarakat ini, Simak Aturan Lengkapnya

- 13 April 2021, 00:04 WIB
Ilustrasi mudik. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memprediksi akan ada 81 juta orang yang mudik di Lebaran tahun ini.
Ilustrasi mudik. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memprediksi akan ada 81 juta orang yang mudik di Lebaran tahun ini. /ANTARA/Budi Candra

"Kita berkoordinasi dengan polisi, dengan korlantas, bahwa kita akan secara tegas melarang mudik dan akan melakukan penyekatan di lebih dari 300 lokasi," kata Budi Karya dalam konferensi pers Rabu 7 April 2021 kemarin.

Baca Juga: Kakek Menangis Histeris Viral di Media Sosial,Uang Hasil Minjam di Bank Hilang

Kendati melarang aktivitas mudik lebaran 2021, ada sejumlah golongan masyarakat yang masih diperbolehkan melakukan kegiatan perjalanan termasuk mudik.

Sebagaimana diberitakan PRFM News pada artikel "Tenang ! Ini Kriteria Masyarakat yang Masih Diperbolehkan Mudik Lebaran 2021", berikut ini aturan lengkap mengenai larangan mudik lebaran 2021 :

1. Peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara sebagai upaya pengendalian mobilitas selama bulan Ramadhan dan Idulfitri.

2. Perjalanan orang selama bulan Ramadhan dan Idulfitri tersebut dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Baca Juga: Polisi Bongkar Praktik Esek-esek di Apartemen, Mucikari dan PSK Masih di Bawah Umur

3. Pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama bulan Ramadhan dan Idulfitri sebagaimana dimaksud dalam angka 2 wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

a. Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan; dan

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah