Polisi Bongkar Praktik Esek-esek di Apartemen, Mucikari dan PSK Masih di Bawah Umur

- 12 April 2021, 22:00 WIB
Ilustrasi prostitusi online.
Ilustrasi prostitusi online. /Pikiran Rakyat/

PRIANGANTIMURNEWS - Praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur berhasil dibongkar Polresta Bogor Kota.

Tragis mucikari dan gadis yang dijual semuanya masih di bawah umur. Mereka setelah melakukan transaksi lalu dibawa ke apartemen.

Penggerebekan dilakukan di sebuah apartemen, Tanah Sareal, Kota Bogor di lantai 12. Pada penangkapan berlangsung, polisi menemukan tiga wanita di bawah umur yang disiapkan untuk pemesan.

Baca Juga: Diduga Cabuli 6 Anak di Bawah Umur, Guru Ngaji Diringkus Polisi

Polisi mengamankan dua orang yakni pelaku mucikari dan penyedia layanan kamar. 

Dikutip priangantimurnews.com dari Pikiran Rakyat, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Ermawan usai mengikuti apel pengamanan Ramadhan 2021, Senin 11 April 2021 mengatakan, kasus prostitusi tersebut terbongkar Jumat 9 April 2021 lalu.


Selain mengamankan mucikari, polisi juga mengamankan barang bukti yang hasil transaksi, minuman beralkohol, dan bukti jejak digital isi percakapan pemesan dan mucikari.

Baca Juga: Buruh Minta Perusahaan Bayar Penuh THR, Bupati: Jika Melangar Izin Bisa Dicabut

“Kita menyampaikan tindak pidana perdagangan orang, TKP di apartemen Bogor Valley lantai 12. Modus operandi menawarkan beberapa wanita yang akan dijadikan PSK, rata-rata di bawah umur,” ujar Dhoni Ermawan.

Menurut Dhoni, mucikari dari prositusi online tersebut adalah perempuan berusia 17 tahun. Perempuan tersebut menawarkan jasa melalui media sosial Facebook, kemudian berlanjut komunikasi dengan pemesan melalui aplikasi pesan instan Whatsapp.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x