Menaker Ida Fauziyah: Pengawas Ketenagakerjaan sebagai Garda terdepan dalam Penegakan Hukum

- 25 Maret 2021, 07:54 WIB
Menaker Ida Fauziyah saat membuka rakornas di Lingkup Kemenaker
Menaker Ida Fauziyah saat membuka rakornas di Lingkup Kemenaker /instagram @idafauziyah/

PRIANGANTIMURNEWS – Pengawas ketenagakerjaan harus mampu mengubah diri ke arah cara-cara yang lebih terukur, profesional, dan dapat dipercaya.

Terukur artinya memiliki kapasitas yang maju dari waktu ke waktu serta teratur dalam perkembangan kinerja. Profesional artinya melaksanakan kebijakan hukum tepat sasaran sesuai tugas pokok masing-masing, kemudian dapat dipercaya berarti dipercaya oleh seluruh elemen ketenagakerjaan yang ada di dalam lingkup Kemnaker.

Disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat membuka acara rapat koordinasi Pengawasan Ketenagakerjaan yang dilaksanakan pada malam hari, Rabu, 24 Maret 2021 sampai Kamis, 25 Maret 2021.

Baca Juga: Pesawat ART 72 600 di India Bertabrakan dengan Burung, Perjalanan Pesawat Terpaksa Dihentikan

Dilansir priangantimurnews.com dari Instagram pribadinya, Ida Fauziyah juga mengatakan, bahwa Pengawas Ketenagakerjaan harus mampu memberikan kesan positif kepada masyarakat, dan harus mampu menjadi figur penegak hukum yang dapat bersinergi dengan stakeholder, berintegrasi, dan profesional.

Selanjutnya, Pengawas Ketenagakerjaan sedang berbenah diri agar mampu menjawab tantangan serta kebutuhan masyarakat dalam mendukung iklim investasi, dan diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan kepercayaan bagi investor.

Investor adalah seorang penguasaha atau pemilik perusahaan yang menanamkan modal untuk menjalankan usahanya di Indonesia. Investor bisa berasal dari perusahaan asing luar negeri ataupun juga perusahaan dari Indonesia (dalam negeri).

Baca Juga: Jadwal Acara Trans7 Kamis, 25 Maret 2021 Jejak Petualang, Overa Van Java, Redaksi Malam

Berhubungan dengan hal tersebut, UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaan merupakan instrumen pendukung kemudahan berinvestasi dan penciptaan lapangan kerja telah disahkan oleh Kemnaker.

Terakhir kepada Pengawas Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah berharap untuk ikut mensosialisasikan dan memberikan pemahaman yang utuh terkait aturan yang ada dalam UU Cipta Kerja kepada para pengusaha, pekerja, dan pemangku kepentingan terkait.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah