Kemnaker Jelaskan Siapa yang Berhak Mendapatkan THR Keagamaan

14 April 2021, 19:14 WIB
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah. /Instagram Kemnaker/

PRIANGANTIMURNEWS– Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker RI) menerbitkan Surat Edaran terkait pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) pada tahun 2021.

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada para karyawan yang telah melaksanakan pekerjaan dengan baik dan memajukan perusahaan. THR biasanya diberikan pada hari raya besar seperti Idul Fitri (Lebaran).

Namun, berdasarkan dasar hukum PP Nomor 36 Tahun 2021, Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, dan SE Nomor M/6/HK.04/IV/2021 terdapat tiga kategori pekerja yang akan mendapatkan THR Keagamaan.

Baca Juga: 10 Ucapan Selamat Sahur Biar Doi Tambah Cinta

Hal ini dilansir priangantimurnews dari Instagram Kemnaker, dimana THR harus dibayar penuh dan tepat waktu bagi para pekerja. Nah, orang yang berhak mendapatkan THR keagamaan yaitu:

Pertama, Pekerja/buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

PKWT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu antara pekerja dan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerja tertentu.

Sedangkan, PKWTT adalah Perjanjian kerja waktu tidak tertentu antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap.

Baca Juga: Wagub Jabar Safari Ramadhan di Masjid Rahmatullah Kota Tasik, Wagub: Jalin Silaturahmi dengan Masyarakat

Kedua, berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.

Pekerja umum yang memiliki perjanjian kerja waktu tidak tertentu kemudian mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), maka tetap akan mendapatkan THR untuk tunjangan bagi keluarganya.

Ketiga, Pekerja atau buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Pekerja yang masih memiliki perjanjian kerja meskipun dipindahkan ke cabang perusahaan dari pusat perusahaan, akan tetap mendapatkan THR (Tunjangan Hari Raya).

Baca Juga: THR 2021, Bank Indonesia Ajak Gunakan Uang Pecahan Rp75 Ribu

Atau bisa juga para pekerja yang dipindahkan ke perusahaan yang lain, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR. Jika sudah mendapatkan THR sebelumnya maka tidak akan mendapatkan untuk kedua kalinya.

Kemnaker juga berharap kepada para seluruh gubernur yang ada di seluruh Indonesia untuk mematuhi peraturan dalam pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagaamaan pada tahun ini.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler