32 WNA India Dipulangkan Kembali Ke Negaranya Setelah Mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta

27 April 2021, 11:25 WIB
Pihak imigrasi memulangkan WNA India kenegara asalnya. /PMJ News/

PRIANGANTIMURNEWS– Sebanyak 32 Warga Negara Asing (WNA) asal India di pulangkan kembali setelah mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. pada 25 April 2021.

WNA India tersebut mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menggunakan maskapai Emirates Airlines dari Dubai.

Biaya pemulangan sepenuhnya ditanggung maskapai yang membawa WNA tersebut. Pemulangan dilakukan karena pemerintah sudah menolak pelaku perjalanan dari India yang di tetepkan sejak Sabtu, 24 April 2021.

Baca Juga: Jenazah Kepala BIN Danny Karya Nugraha Pada Hari Ini Akan Segera Dikebumikan di Taman Makam Pahlawan Kalibata

Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta Indra Bangsawan menyatakan, pihaknya tidak akan memberikan sanksi terhadap maskapai yang membawa WNA dari India.

Namun, kata Indra, biaya yang timbul atas proses pemulangan itu sepenuhnya ditanggung oleh pihak maskapai yang membawa orang asing dari India.

"Proses kepulangan ditanggung sepenuhnya oleh maskapai yang membawa penumpang tersebut masuk ke wilayah Indonesia," papar Indra saat dikonfirmasi, Minggu 25 April 2021 pagi.

Baca Juga: Meski Sedang Menjalani Isolasi, Atta Halilintar Tak Hentinya Berikan Kejutan Romantis Pada Aurel Hermansyah

Dipulangkannya 32 WNA tersebut menyusul adanya kasus Covid-19 di India yang mencapai angka sangat tinggi.

Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) Imigrasi Bandara Soekarno Hatta, Sam Fernando menjelaskan, tindakan ini sejalan dengan kebijakan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi pada 23 April 2021.

Selama menunggu proses pemulangan, 32 warga India berada di tempat khusus Terminal 3 kedatangan internasional Soekarno-Hatta dengan pengawasan oleh pihak terkait dengan melibatkan maskapai, aviation security, serta Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Baca Juga: Prabowo Subianto Merasakan Duka yang Mendalam, Putra Saudaranya Gugur Bersama KRI Nanggala-402

Sementara itu, isi dari kebijakan tersebut mengatur tentang penolakan masuk orang asing yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari.

Sebelum masuk wilayah Indonesia serta penangguhan pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga India.

“Kebijakan pembatasan masuknya pelaku perjalanan ke wilayah Indonesia bersifat sementara dan akan dievaluasi lebih lanjut," katanya.

Baca Juga: Penembakan terhadap Kabinda Papua, Presiden Jokowi Perintahkan TNI tangkap seluruh Anggota KKSB

"Sambil menunggu perkembangan situasi dengan tetap berkoordinasi bersama Satgas Covid-19, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Kesehatan,” tutupnya.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler