PRIANGANTIMURNEWS - Penyidik dari Unit Reknata Ditreskrimum Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan Briptu FN sebagai tersangka dalam kasus pembakaran yang melibatkan suaminya, Briptu RDW (Rian Dwi Wicaksono).
"Briptu FN sekarang sudah resmi berstatus tersangka,"ujar Komisaris Besar Polisi Dirmanto, Kabid Humas Polda Jatim, pada Minggu 9 Juni 2024 di Surabaya.
Dirmanto menambahkan bahwa Irjen Pol. Imam Sugianto, Kapolda Jatim, menyampaikan rasa dukanya yang mendalam atas insiden tragis ini.
Baca Juga: Seorang ART Remaja di Tangerang Yang Melompat Dari Lantai Tiga Dikabarkan Meninggal
Meskipun demikian, proses hukum akan tetap berjalan sesuai dengan prosedur, yang salah satunya adalah penetapan tersangka kepada Briptu FN.
"Kapolda Jawa Timur turut berduka cita yang mendalam atas kejadian ini,"sambungnya. Dirmanto juga mengungkapkan bahwa Briptu FN telah ditahan oleh pihak penyidik.
Dia menjelaskan bahwa secara psikologis, Briptu FN saat ini dalam kondisi terguncang serta mengalami trauma berat. "Tersangka sudah ditahan. Namun, dia masih mengalami trauma yang mendalam,"kata Dirmanto.
Berkenaan dengan tuduhan yang dikenakan kepada Briptu FN, Dirmanto menjelaskan bahwa penyidik, berdasarkan penyelidikan awal, menerapkan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.