PRIANGANTIMURNEWS - Para pekerja yang berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM level 3 - 4 akan mendapatkan bantuan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang mendapatkan Bantuan Subsidi Upah BSU 2021 segera dicairkan.
Sebagaimana diketahui bahwa akan kembali menyalurkan bantuan para pekerja buruh/gaji di industri tertentu.
Bantuan Subsidi Upah BSU 2021 yang akan dilakukan Kemnaker sebesar Rp3,5 juta rupiah.
Perlu diketahui hal tersebut memiliki syarat yang harus dipenuhi oleh penerima BSU 2021.
Salah satu syarat utamanya untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah BSU 2021 sebagai berikut :
Berikut syarat dan ketentuan penerima BSU 2021.
Para pekerja atau buruh dalam sektor :
1. Industri barang konsumsi
2. Transportasi
3. Aneka industri, properti, dan real estate, perdaganan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Baca Juga: Buruan Cek, Bantuan Subsidi Upah BSU Rp3,5 juta, Berikut Syarat Utama Dan Jenis Pekerjaan
Adapun syarat yang harus dipenuhi penerima Bantuan Subsidi Upah BSU 2021.
Klik Disini Link Syarat Penerima BSU 2021
Yuk cek segera ke industri kerja terkait anda bekerja untuk mendapatkan BSU 2021.***