Cara Verifikasi WNI dan WNA untuk Mendapatkan Sertifikat Vaksin di Indonesia

1 November 2021, 11:57 WIB
Cara Verifikasi Vaksinasi WNI dan WNA untuk Mendapatkan Sertifikat Vaksin di Indonesia /M Yuan Taufan Bahari /PrianganTimurNews

PRIANGANTIMURNEWS - Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang akan masuk ke Indoesia harus menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik atau digital) telah menerima vaksin Covid 19 dosis lengkap.

Demikain disampaikan dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 nomor 18 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional.

WNI dan WNA yang sudah divaksin di luar negeri dapat memperoleh sertifikat vaksin di Indonesia.

Baca Juga: 5 Zodiak yang Dikenal Tepat Janji dan Tidak Mau Mengecewakan Orang Lain

Kementerian Kesehatan melalui Kepala Pusat Data dan Informasi telah menyiapkan website resmi bagi para WNI dan WNA yang ingin mendapatkan sertifikat vaksin.

Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan, Setiaji, St, M.Si mengatakan Kementerian Kesehatan menyiapkan website dengan alamat vaksinIn.dto.kemkes.go.id.

“Kemudian nanti akan kita verifikasi, jadi WNA maupun WNI yang vaksin di luar negeri itu bisa masuk ke dalam website, kemudian melakukan pendaftaran dan mengajukan verifikasi.
Setelah diverifikasi hasilnya akan dikonfirmasi melalui email yang sudah didaftarkan di website tersebut kurang lebih maksimal 3 hari kerja,” katanya.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Bisa Bertahan 8 Bulan, Berikut Penjelasannya

Kemudian, harus diklaim masuk ke dalam aplikasi PeduliLindungi untuk mengklaim sertifikat vaksin yang nanti muncul setelah diverifikasi.

Setelah itu, WNI atau WNA tersebut bisa menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk akses ke berbagai tempat fasilitas umum.

Berkas yang harus disiapkan bagi WNI berupa KTP dengan NIK, ID yang dipakai untuk verifikasi adalah NIK dan Kartu Vaksinasi. Sementara verifikasi dilakukan oleh Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: 15 Ucapan Sambut Bulan November 2021, Cocok Dijadikan Caption Status WA, IG dan FB

Berkas yang harus disiapkan oleh WNA adalah izin diplomatik dari Kementerian Luar Negeri atau izin tinggal dari imigrasi dan Kartu Vaksinasi. ID yang dipakai untuk verifikasi adalah nomor paspor.

Verifikasi bagi WNA dengan izin diplomatik dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri, sementara verifikasi bagi WNA dengan izin tinggal masih dalam proses finalisasi antara Kemenkes dengan Kemenlu.

Cara untuk mendapatkan kartu verifikasi vaksin antara lain;

1. Melakukan pendaftaran dan ajukan verifikasi melalui https://vaksinln.dto.kemkes.go.id/sign/in

Baca Juga: Pelajar Tenggelam, Bupati Jeje: Pantai Karapyak Ditutup Sementara Sampai SOP Keluar

2. Data Individu dan Vaksinasi akan diverifikasi oleh Kementerian Kesehatan (bagi WNI) dan oleh masing-masing kedutaan (bagi WNA).

3. Hasil verifikasi akan dikonfirmasi melalui email.

4. Daftar dan Login di aplikasi PeduliLindungi, lengkapi akun sesuai data untuk mengaktifkan Status Vaksinasi : Mendapatkan Kartu Verifikasi Vaksinasi masuk ke web Pedulilindungi.id, pilih menu Cek Sertifikat dan lengkapi data.

5. Buka aplikasi PeduliLindungi dan pilih Scan QR Code untuk check in.

Baca Juga: Mau Tahu Kapan Allah Kangen Padamu? Ini 9 Tanda-tandaNya

Dengan adanya fitur ini diharapkan WNI maupun WNA yang vaksinasi di luar negeri bisa termudahkan dalam memperlancar akomodasi ke fasilitas publik dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: sehatnegeriku.kemkes.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler