Kemnaker RI Resmi Menambah Persyaratan Penerima BSU, Ini Syarat Terbarunya

13 November 2021, 21:27 WIB
Menaker resmikan Permenaker tahun 2021. /Instagram @kemnaker/

PRIANGANTIMURNEWS– Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) resmi akhirnya memberikan persyaratan terbaru bagi para penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Penambahan persyaratan penerima BSU ini dikhususkan untuk 1,6 juta pekerja dengan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 21 Tahun 2021 bagi pekerja.

Dalam Permenaker tersebut, terdapat persyaratan yang dihapus yaitu BSU ini hanya disalurkan kepada pekerja yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.

Sementara itu, dalam Permenaker resmi menambah persyaratan penerima BSU yang harus diketahui oleh para penerima BSU.

Baca Juga: Link Download Lagu Janji Setia, Dinyanyikan Ria Ricis dan Teuku Ryan di Momen Pernikahannya

Lantas, apa saja persyaratan terbaru bagi para penerima BSU?

Seperti dikutip priangantimurnews.com dari Instagram @indonesiabaik.id, berikut syarat terbaru dari penerima BSU Kemnaker 2021, yaitu:

Pertama, Warga Negara Indonesia (WNI).

Persyaratan pertama sebagai penerima BSU adalah orang yang berasal dari Indonesia asli, dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kedua, Menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) hingga Juli 2021.

Baca Juga: Ketua ODGJ Ucapkan Terima Kasih ke RSUD Dokter Soekardjo

Proses penerimaan sebagai penerima BSU didasarkan pada data yang dikelola oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan, oleh karena itu, harus menjadi peserta aktif.

Ketiga, Mempunyai gaji paling banyak Rp. 3.500.000

Keempat, Diutamakan yang bekerja pada sektor industry konsumsi, transportasi, aneka industry, properti, dan real estat, perdagangan dan jasa.

Program BSU ini merupakan program pemerintah untuk meringankan beban para pekerja yang harus bekerja di rumah dengan gaji yang dipotong oleh perusahaan akibat pandemic Covid-19.

Kelima, Diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program bantuan sosial pemerintah lainnya.

Baca Juga: Peduli ODGJ Dirut RSUD Dokter Soekardjo Salurkan Bantuan

Keenam, Berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Penerima Program BSU awalnya hanya untuk para pekerja yang berada di wilayah PPKM level 3 dan level 4.

Namun, untuk penerima BSU pada bulan November-Desember 2021 diberlakukan untuk seluruh wilayah di Indonesia.

Itulah sayarta terbaru bagi para penerima program BSU dari Kemnaker RI untuk periode penyaluran November-Desember 2021.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler