MANTAN WALI KOTA Jogja Haryadi Suyuti Ditangkap KPK, Terlibat Dugaan Suap

3 Juni 2022, 00:56 WIB
Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri /ANTARA/HO-Humas KPK./

PRIANGANTIMURNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022 Haryadi Suyuti.

Penangkapan dilakukan karena Haryadi Suyuti diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana suap.

Haryadi Suyuti ditangkap tim KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada hari ini, Kamis 2 Juni 2022.

Baca Juga: Terbukti Korupsi, Eks Narapidana Perwira Polisi Brotoseno Tidak Dipecat, Mengapa?

Juru Bicara penindakan KPK Ali Fikri yang disampaikan secara tertulis membenarkan hari ini KPK telah menangkap terhadap beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana suap.

"Benar, hari ini KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi suap di Yogyakarta," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri secara tertulis Kamis 2 Juni 2022.

"Salah satu yang diamankan adalah Wali Kota Yogyakarta 2017-2022," ujarnya.

Baca Juga: Kemendagri Buat Layanan Cegah Korupsi Pemda Berbasis Metaverse

Selain itu, lembaga antirasuah juga  menangkap sejumlah pihak lain yang tidak diungkap identitasnya. Selain itu juga mengamankan uang tunai dan dokumen.

Terkait dengan ini kata Ali tim KPK segera melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang ditangkap tersebut.

"Segera setelahnya akan kami sampaikan perkembangannya," kata Ali.

Baca Juga: KPK Tangkap Bupati Bogor Ade Yasin Dugaan Kasus Suap

Penangkapan Haryadi Suyuti yang notabene baru melepas jabatan pada 22 Mei 2022 lalu dibenarkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

"Betul saudara HS," ucap Firli.

Firli menyebutkan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap tersebut.***

Editor: Muh Romli

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler