Puan Maharani Dorong Cuti Ibu Hamil Jadi 6 Bulan Dalam RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak

14 Juni 2022, 17:20 WIB
Potret Puan Maharani / instagram @puanmaharaniri /

PRIANGANTIMURNEWS- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menyepakati rancangan undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) untuk dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang.

Salah satu fokus pembahasannya adalah memberikan cuti bersama selama 6 bulan bagi ibu hamil.

Menurut Ketua DPR Puan Maharani, pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022 mengatakan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.

Baca Juga: Utamakan Beli Produk Dalam Negeri, Jokowi:Tidak Ada Alasan Untuk Belanja Impor

"Kita harapkan bisa segera rampung. RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia," ucap Ketua DPR Puan Maharani yang dikutip priangantimurnews.com dari mnctv news.

Puan juga menambahkan bahwa, terdapat beberapa hak dasar yang harus diperoleh seorang ibu. Salah satu yang menjadi hak dasar adalah mendapatkan pelayanan kesehatan, jaminan kesehatan saat hamil, mendapat perlakuan dan fasilitas khusus pada fasilitas, sarana, dan prasarana umum.

“Tentunya bagaimana seorang ibu mendapat rasa aman dan nyaman serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, termasuk dari tempatnya berkerja”. Ucap Puan.

Baca Juga: Peluk Peti Jenazah Kaka Tercintanya, Zara : Menjadi Adikmu adalah Anugerah Terbaik

Puan mengatakan, seorang ibu wajib mendapat waktu yang cukup untuk memberikan ASI bagi anaknya, termasuk bagi ibu yang bekerja. Dia juga menegaskan bahwa ibu bekerja wajib mendapat waktu yang cukup untuk memerah ASI selama waktu bekerja.

“RUU ini juga akan mengatur cuti melahirkan paling sedikit enam bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan.

Selain itu, ibu cuti hamil akan tetap mendapatkan gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan,” ucap Puan.

Baca Juga: Camillia Laetitia Azzahra, Adik Eril Bagikan Postingan: Menjadi Adikmu Hadiah Terbaik yang Allah Berikan

Perlu diketahui bahwa penetapan masa cuti melahirkan, sebelumnya sudah diatur oleh undang-undang nomor 13 tahun 2003 yang mengatur tentang tenaga kerja dengan durasi waktu sebatas 3 bulan saja.

Lewat RUU KIA ini, cuti hamil berubah menjadi 6 bulan dan masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran.

Dalam RUU KIA mengatur penetapan upah atau gaji ibu yang sedang cuti melahirkan yang dimana, 3 bulan pertama masa cuti, mendapatkan gaji penuh dan mulai bulan keempat mendapatkan gaji 70 persen.***

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @mnctvnews

Tags

Terkini

Terpopuler