DPR RI Sahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

- 19 Januari 2022, 06:51 WIB
     Ketua DPR RI, Puan Maharani sahkan RUU tindak pidana seksual
Ketua DPR RI, Puan Maharani sahkan RUU tindak pidana seksual /instagram @ketua_dprri/
PRIANGANTIMURNEWS - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Puan Maharani menyebut, Rancangan Undang Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sudah disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR. 
 
"Saya berharap pemerintah segera menindaklanjuti keputusan ini sehingga pembahasan RUU TPKS antara DPR dan Pemerintah dapat cepat dilaksanakan." dikutip priangantimurnews.pikiran-rakyat.com dari Instagram @ketua_dprri Rabu 19 Januari 2022.
 
Mantan Menko PMK ini juga mengucapkan apresiasi untuk seluruh aktivis yang memperjuangkan hak-hak dan perlindungan korban kekerasan seksual. 
 
 
"Khususnya bagi sejumlah aktivis perempuan yang hadir pada Rapat Paripurna hari ini untuk mendukung pengesahan RUU TPKS sebagai RUU Inisiatif DPR."ujarnya.
 
Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan, RUU TPKS masih harus melalui sejumlah proses untuk bisa disahkan sebagai undang-undang. 
 
Usai penetapan RUU TPKS sebagai RUU Inisiatif DPR, lembaga legislatif ini nantinya akan bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
 
 
Setelah supres dikirimkan, DPR akan membahas alat kelengkapan dewan yang akan membahas RUU TPKS. 
 
Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut, pembahasan soal hal itu akan dilakukan dalam Rapat Paripurna.
 
"Ini berharap proses pembahasan RUU TPKS dilakukan dengan seksama. Ia juga kembali memastikan DPR akan terbuka menerima aspirasi dari masyarakat dalam proses pembahasan RUU TPKS."ujarnya.***
 
 
 
 
 
 
 
 

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @ketua_dprri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x