Upah Minimum Naik 1,09 Persen, DPR: Jumlah Kenaikan Sangat Kecil

- 18 November 2021, 22:20 WIB
Ilustrasi Upah Minimum.
Ilustrasi Upah Minimum. /Toni Kamajaya/Media Pakuan

PRIANGANTIMURNEWS- Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kebutuhan serta kesejahteraan para pekerja dalam menentukan jumlah upah minimum.

Ia menilai, penetapan kenaikan upah minimum tahun 2022 yang hanya naik sebesar 1,09 persen dinilai tak sebanding untuk pemenuhan kehidupan para pekerja. Hal itu karena tak sebanding dengan peningkatan inflasi tahunan.

"Jangan hanya berpihak pada kalangan pengusaha, tapi harus memperhatikan juga kesejahteraan dari para pekerja. Apalagi selama pandemi ini kebutuhan dan biaya hidup terus naik," ujar Netty, Rabu 17 November 2021.

Baca Juga: SUNGGUH TERLALU, Netizen, Aparat Termasuk HANTU Cadas Pangeran Kena FRANK Yana Supriatna

"Jumlah kenaikan ini sangat kecil sekalipun diukur dari sisi inflasi yang hanya merupakan salah satu indikator dalam penentuan upah. Tingkat inflasi tahunan sampai Oktober 2021 saja sudah 1,66 persen. Ini kenapa rata-rata kenaikan UMP hanya 1,09 persen?" sambungnya.

Netty yakin, dengan menaikkan upah minimum dengan adil, maka akan mempercepat pertumbuhan ekonomi karena akan berpengaruh pada peningkatan jumlah daya beli masyarakat.

"Itu akan membuat ekonomi nasional tumbuh dan bergerak. Tapi jika UMP tidak naik atau bahkan turun maka konsumsi produk masyarakat juga akan menurun, sehingga lapangan kerja baru sulit untuk dibuka," katanya.

Baca Juga: Ini Alasan Pembatalan Rencana Perekrutan 57 Mantan Pegawai KPK Masuk ke Polri

"Saya meminta pemerintah mencarikan jalan keluar terbaik, dengan bersikap bijaksana atas berbagai aspirasi pada aksi unjuk rasa pekerja/buruh sehubungan dengan kenaikan UMP" sambungnya.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @indozone.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x