Ini Alasan Pembatalan Rencana Perekrutan 57 Mantan Pegawai KPK Masuk ke Polri

- 18 November 2021, 22:12 WIB
57 mantan pegawai KPK
57 mantan pegawai KPK /Instagram/@niwseir/

PRIANGANTIMURNEWS- Pengamat politik Karyono Wibowo mengatakan, rencana untuk merekrut 57 orang eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) menjadi anggota di Polri harus dibatalkan.

“Rekrutmen 57 orang eks pegawai KPK harus dibatalkan, karena tidak sesuai UU ASN,” ujarnya, Rabu 17 November 2021.

UU ASN yang dimaksudkan adalah Pasal 62 ayat 2, di mana disebutkan kalau pengadaan PNS meliputi 3 tahap yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang.

Baca Juga: Mensos Risma Menyebut Ada 31.624 ASN yang Terindikasi Terima Bansos PKH dan BPNT

Dalam Pasal 63 ayat 1 menjelaskan peserta yang lolos seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 diangkat menjadi calon PNS, yang berarti peserta akan diangkat menjadi ASN jika mereka lolos seleksi kompetensi dasar salah satunya TWK.

Faktanya, 57 orang tersebut tidaklah lolos TWK, karenanya mereka tak dapat diangkat menjadi ASN dan diberhentikan secara hormat.

Selain itu, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 34/PUU-XIX/2021 telah menyatakan proses alih status pegawai KPK yang menggunakan metode TWK sesuai dengan UUD 1945.

Baca Juga: AKIBAT KECEROBOHANNYA, Yana yang Dikabarkan Hilang di Cadas Pangeran Bisa Dijerat Hukum

“MK menyatakan bahwa Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU 19/2019 tentang KPK berlaku bagi seluruh pegawai KPK bukan hanya untuk pegawai KPK yang tidak lulus TWK, sehingga adanya 57 orang pegawai KPK yang tidak lulus TWK merupakan fakta,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @indozone.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x