Dari keputusan MK tersebut, pelaksanaan TWK sesuai Perkom KPK 1/2021 sebagai syarat pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN adalah konstitusional.
Selain tidak diskriminatif, juga tidak bertentangan dengan UUD 1945. Dengan begitu, hasil TWK yang membuat 57 pegawai KPK tidak dapat diangkat menjadi ASN dan harus diberhentikan dengan hormat adalah sah secara hukum.
Baca Juga: Artis Luna Maya Pakai Seragam PNS Saat Menjalani Tugasnya Sebagai Bu RT
Karenanya, jika Polri masih berlanjut ingin merekrut 57 eks pegawai tersebut, maka akan berpotensi melanggar UU ASN, PP 11/2017, putusan MK dan MA yang telah berkekuatan tetap.***