Menaker Dorong Dunia Lakukan Penghapusan Pekerja Anak

22 Juni 2022, 21:05 WIB
Menaker berharap dunia menentang pekerja anak. /instagram @kemnaker

PRIANGANTIMURNEWS - Bukan tidak mungkin, tetapi mungkin saja terjadi ekfluitasi anak masih ada.

Untuk mencegahnya. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mendorong agar peringatan hari dunia menentang pekerja anak.

Mementum hari dunia harus menjadi momentum bagi dunia untuk memfokuskan perhatian pada pentingnya penghapusan pekerja anak di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

"Pasalnya, masalah pekerja anak merupakan masalah yang kompleks."dikutip priangantimurnews.pikiran-rakyat.com dari Instagram @kemenaker Rabu 23 Juni 2022.

Baca Juga: Akun Zara Kembali Usai di Hack Orang yang Tak Dikenal, Ridwan Kamil: Selamat Kamu Sudah Lulus Satu Jenis Ujian

Masalah pekerja anak tidak hanya terkait dengan masalah ketenagakerjaan, akan tetapi juga terkait dengan masalah ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, dan yang lainnya.

"Peringatan hari dunia menentang pekerja anak ini harus dijadikan sebagai upaya kampanye penanggulangan pekerja anak," kata Menaker.

Arahan Menaker dibacakan Direktur Bina Riksa Norma Ketenagakerjaan, Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Yuli Adiratna.

Dalam forum tersebut, Menaker menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia telah dan terus berkomitmen untuk menghapus pekerja anak, terutama yang bekerja pada bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Glimpse Of Us' dari Joji dan Terjemahan Indonesia, Hopin' I Find a Glimpse Of Us

Komitmen ini dibuktikan dengan diratifikasinya Konvensi ILO No. 138 mengenai usia minimum untuk diperbolehkan bekerja dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 1999 dan Konvensi ILO No. 182 mengenai pelarangan dan tindakan segera penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2000.

Pemerintah Indonesia juga telah menindaklanjuti langkah ratifikasi dengan membentuk Komite Aksi Nasional untuk Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (KAN-PBPTA) ditetapkan dengan Keppres No. 12 Tahun 2001 dan memiliki tiga mandat dan tugas.

Baca Juga: Diguyur Hujan Deras, Tebing Cikuda Ciamis Longsor Timpa Rumah Warga

Tiga tugas tersebut, yaitu menyusun rencana aksi nasional penghapusan BPTA (RAN-PBPTA) juga melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan RAN-PBPTA.

Selain itu juga menyampaikan permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan RAN-PBPTA kepada instansi terkait. RAN-PBPTA merupakan program terikat waktu yang dibagi dalam tiga tahapan dan akan dilaksanakan dalam kurun waktu 20 tahun.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler