Terungkap, Sang Suami Ternyata Dalang Utama Kasus Penembakan Istri TNI di Semarang

25 Juli 2022, 20:01 WIB
Pihak Polisi bersama TNI melakukan jumpa pers kasus percobaan pembunuhan istri anggota TNI di Semarang /Antara/

PRIANGANTIMURNEWS – Penyelidikan atas penembakan terhadap istri TNI di Semarang berinisial R (34 tahun) akhirnya menemui titik terang.

Penembakan terhadap korban ini terjadi di depan rumahnya pada Senin 18 Juli 2022.

TNI dan Polri turun tangan untuk menyelidiki kasus yang menimpa istri dari Kopda M.

Baca Juga: Sejumlah Suporter Persib Bandung yang Aniaya Suporter Persija Akhirnya Minta Maaf

Hal yang mencengangkan ternyata dari hasil penyelidikan bahwa sang suami dari ‘R’ yakni Kopda M ini turut terlibat dalam insiden ini.

Dari serangkaian penyelidikan hingga ditangkapnya tersangka, Polda Jateng akhirnya menggelar Konferensi Pers pada Senin 25 Juli 2022 yang bertempat di loi Mapolda setempat.

Dalam konferensi pers tersebut dihadiri dan dibuka langsung oleh KASAD Jenderal TNI Dudung Abdurrahman.

Baca Juga: Hasil Otopsi Tidak Kunjung Kuluar! Adik Kandung Brigadir J Alami ini di Rumah Sakit, Bripda LL Mengaku

Kemudian dilanjut dengan pemaparan dari hasil temuan penyelidikan oleh Kapolda Jawa Tengah yakni Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Dari insiden penembakan terhadap ‘R’ yang terjadi pada Senin 18 Juli 2022 yang beralamatkan di Jalan Cemara, Banyumanik, Semarang.

Diketahui pelaku penembakan terdapat empat orang yang memiliki perannya masing-masing.

Irjen Pol Ahmad Luthfi secara rinci menjelaskan bahwa otak dari insiden ini adalah Kopda M yaitu suami korban, dia berperan memerintah keempat tersangka lainya untuk menembak korban RW (34 tahun).

Baca Juga: Citayam Fashion Week Jadi Rebutan Hak Merek. Kemenkumham: Permohonan Bisa Dibatalkan Jika Ada yang Keberatan

Kemudian tersangka lainya berinisial ‘S’ alias Babi (34 tahun), yang berperan sebagai eksekutor (penembak).

Tersangka kedua berinisial ‘PAN’ (26 tahun), perannya mengemudi sekaligus membonceng tersangka ‘S’ dengan menggunakan sepeda motor.

Kemudian tersangka yang ke tiga berinisial ‘SP’ (45 tahun), berperan sebagai pengawas situasi dan pengendara sepeda motor matic bersama satu tersangka lainya yang berinisial ‘AS’.

Baca Juga: Jabatan Gubernur Berakhir Oktober, Anies Baswedan Akan Kembali Sebagai The Jakmania

Selain dari keempat tersangka tersebut Kapolda Irjen Pol Ahmad Luthfi terdapat satu tersangka lain berinisial ‘DS’ yang berperan untuk memasok senjata api beserta amunisi untuk menembak korban.

Tetapi menurut keterangan Kapolda Jawa Tengah, Kopda M ini belum berhasil untuk ditangkap dan masih dalam pengejaran alias buron.

“Tersangka utama (Kopda M) ini masih dalam pengejaran petugas gabungan,” terangnya saat jumpa pers.

Sedangkan motif dari penembakan ini, menurut penuturan dari Irjen Pol Ahmad Lutfi mengungkapkan adanya permasalahan asmara antara korban dan Kopda M karena wanita idaman lain (WIL).

Baca Juga: Berita Kasus Subang Terbaru, Saksi Yoris dan Yosep Selalu Disudutkan Sebagai Tersangka, Kenapa?

Dari hasil pengembangan dan penelusuran akhirnya para tersangka ini berhasil ditemukan dan ditangkap di lokasi yang berbeda.

“Kelima pelaku ini ditangkap di tiga daerah berbeda. Ada yang ditangkap di Demak, Klaten dan Sragen,” pungkasnya.

Dari keterangan pelaku, Kopda M ini memberikan upah sejumlah uang senilai 120 juta rupiah kepada S, kemudian tersangka ini membagikan hasil bayarannya kepada pelaku lainya di Demak.

Menurut keterangan Kapolda Jateng dari tindak pidana yang mereka lakukan ini melanggar pasal 340 juncto pasal 53 KUHP dan terdapat ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau kurungan penjara selama-lamanya 20 tahun.

Baca Juga: KAGET! Terjawab Sudah Semua Keresahan, Timnas Indonesia Batal Tinggalkan AFF, Ini Alasan Logisnya!

“Para pelaku terancam pasal 340 KUHPidana juncto pasal 53 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun,” paparnya dia.

Dari keterangan KASAD Jenderal TNI Dudung dirinya akan menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.

KASAD juga nampak mengapresiasi kinerja dari tim Polda Jateng dan Pangdam Diponegoro yang berhasil mengungkap kasus ini.

“Sudah saya perintahkan Pangdam untuk berkoordinasi dengan Kapolda. Untuk setiap anggota yang melakukan pelanggaran, akan ditindak dengan setegas-tegasnya,” pungkasnya.***

 

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler