Jenazah Kopda Muslimin Tidak Dimakamkan Secara Militer, Kapendam IV Diponegoro Haknya Dicabut  

30 Juli 2022, 14:35 WIB
Kapendam IV/ Diponegoro Letkol Bambang Hermanto /ANTARA/HO-Pendam IV/Diponegoro

 

PRIANGANTIMURNEWS - Jenazah Kopda M alias Muslimin usai dilakukan visum et repertum, tidak dimakamkan secara militer. 
 
Padahal setiap anggota TNI yang meninggal dunia dimakamkan secara militer, tapi berbeda dengan jenazah Kopda Muslimin. 
 
Kapendam IV Diponegoro Letkol Inf Bambang Hermanto mengatakan sesuai aturan, syarat seorang TNI dimakamkan secara militer itu tidak melakukan pelanggaran. 
 
"Jadi aturannya, seorang TNI (yang meninggal dunia) dimakamkan secara militer itu tidak boleh mempunyai pelanggaran," katanya dilansir Priangantimurnews.com dari akun Instagram @jurnalmiliter. 
 
Baca Juga: Nathalie Murka! Tidak Terima, Adik-Adiknnya Disinggung Banyak Makan di Rumah Sule!
 
Sementara jenazah Kopda Muslimin semasa hidupnya telah melakukan pelanggaran, hingga tega berusaha membunuh istrinya sendiri.
 
Maka hak Kopda Muslimin untuk dimakamkan secara militer dicabut, sehingga tidak berlaku lagi. 
 
Jika jenazah Kopda Muslimin ingin dimakamkan secara militer, seharusnya tidak melakukan pelanggaran.
 
Karena Kopda Muslimin melakukan pelanggaran, maka haknya dicabut, tidak dimakamkan secara militer melainkan seperti biasa pada umumnya.
 
Sebelumnya, Kopda Muslimin ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di rumah orang tuanya, secara mendadak.
 
Baca Juga: Tidak Diperpanjang Kontraknya, Tugu Botol Kecap Legendaris di Puncak Terpaksa Dibongkar
 
Kopda Muslimin mengakhiri hidupnya diduga dengan cara meminum racun sebelum ditemukan sudah dalam keadaan tidak bernyawa. 
 
Kopda Muslimin diketahui dalang dibalik kasus pembunuhan berencana terhadap istrinya sendiri, dengan menyewa pembunuh bayaran. ***
 
 
 

Editor: Anto Sugiarto

Sumber: Instagram @jurnalmiliter

Tags

Terkini

Terpopuler