Mantan Menpora, Roy Suryo Ditahan Terkait Kasus Dugaan Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi

6 Agustus 2022, 08:40 WIB
Petugas mengawal Roy Suryo (kanan) saat menuju rutan usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta pada Jumat, 5 Agustus 2022 / Antara/Indrianto Eko Suwarso

PRIANGANTIMURNEWS- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo ditahan Polda Metro Jaya karena kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Roy Suryo ditahan selama 20 hari ke depan.

“Mulai malam hari ini terhadap Saudara Roy Suryo Notodiprojo, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian, mulai malam ini dilakukan penahanan,” kata Endra Zulpan di Jakarta, Jumat, 5 Agustus 2022 pada konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Polda Metro Jaya.

"Alasan penahanan Roy Suryo karena dikhawatirkan yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti", tambah Zulpan.

Baca Juga: Transfer Pemain Real Madrid: Timo Werner Akan Gabung? Klub Akan Rekrut Striker Nice? Siapa?

Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dalam kasus yang menjerat Roy Suryo tersebut.

“Beberapa barang bukti yang disita mulai malam ini terkait tindak pidana ini di antaranya adalah akun Twitter Saudara Roy Suryo, 'handphone' Saudara Roy Suryo dan 'handphone' dari saksi atas nama Ade Suhendrawan,” ujar Zulpan.

Roy Suryo kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur.

Ia dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Meski Menang Melawan Crystal Palace, Fans Arsenal Mengencam Pemain 23 Tahun,'Dia Bukan Pesepak Bola Baik'

Ia juga disangkakan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.

Sebelum ditahan, Roy Suryo sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Juli 2022 lalu. Zulpan juga mengungkapkan alasan mengapa Roy Suryo saat itu belum ditahan.

"Dalam tahap penyidikan, saudara Roy Suryo ini sudah kita lakukan pemeriksaan, kemudian menetapkan beliau sebagai tersangka juga sudah kita lakukan pada pemeriksaan sebelumnya," ujarnya.

"Namun di akhir pemeriksaan memang tidak dilakukan penahanan dengan alasan pertimbangan penyidik dan alasan yang disampaikan yang bersangkutan, alasan kesehatan," sambungnya lagi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries Hari Ini Sabtu, 6 Agustus 2022, Keadaan Menuntut Kamu Untuk Mengerti Kepada Pasangan

Roy Suryo pada Jumat kembali menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Roy Suryo tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.00 WIB. Sebelum diperiksa, polisi terlebih dahulu memeriksa kondisi kesehatan Roy Suryo dan dinyatakan sehat.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: YouTube Polda Metro Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler