Pemerintah Resmi Naikan Tarif Ojol di Semua Zona, Simak Ini Rincian Terbarunya

7 September 2022, 17:35 WIB
Pemerintah resmi naikan tarif ojol di seluruh zona /Tangkap layar Instagram/@gojekindonesia//

PRIANGANTIMURNEWS - Imbas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), kini pemerintah juga telah resmi menaikan tarif ojek online atau Ojol.

Kenaikan tarif Ojol ini berlaku di semua zona, dimana telah disampaikan oleh Kementerian Perhubungan pada Rabu, 7 September 2022.

Menurut keterangan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, dinaikannya tarif Ojol ini berlaku untuk semua zona.

Baca Juga: Biadab! Siswa SD Diperkosa Kepala Sekolah, TU hingga Tukang Sapu, Sang Ibu Mengadu ke Hotman Paris

Zona tersebut diantaranya, zona 1 (Sumatera, Jawa, dan Bali), zona 2 (Jabodetabek), dan zona 3 (Nusa Tenggara dan sekitarnya, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua).

Kenaikan tarif Ojol ini dimulai setelah tiga hari dari tanggal keputusan ini, yakni Rabu, 7 September 2022.

"Waktu pelaksanaan 3 hari dari tanggal penetapan keputusan ini, jadi 3 hari ke depan aplikator untuk segera menyesuaikan tarif ojek yang baru," ujar Hendro.

Baca Juga: Meski Persib Bandung Menang Melawan Rans Nusantara, Luis Milla Tetap Lakukan Evaluasi Performa Tim

Berikut tarif terbaru ojek online berdasarkan Keputusan Menteri KP terbaru Tahun 2022 pascakenaikan harga BBM.

Zona 1

- Tarif batas bawah dari Rp1.850 naik menjadi Rp2.000 (naik 4 persen)

- Tarif batas atas dari Rp2.300 naik jadi Rp2.500 (naik 8,7 persen)

-  Dengan demikian, tarif Ojol di zona 1 berkisar antara Rp8.000 - 10.000 untuk 4 kilometer pertama

Baca Juga: Singapur Tarik Peredaran Makanan Dari ABC Asal Indonesia, Kira-Kira Kenapa? Begini Alasannya!

Zona 2

- Tarif batas bawah dari Rp2.250 naik jadi Rp2.550 (naik 6 persen)

- Tarif batas atas dari Rp2.650 naik jadi Rp2.800 (naik 13 persen)

- Dengan demikian, tarif Ojol di zona 2 berkisar antara Rp10.200 - 11.200 untuk 4 kilometer pertama

Baca Juga: Bebas Bersyarat, Pinangki Sirna dan Ratu Atut Tetap Wajib Menjalani...

Zona 3

- Tarif batas bawah dari Rp2.100 naik jadi Rp2.300 (naik 9,5 persen)

- Tarif batas atas dari Rp2.600 naik jadi Rp2.750 (naik 5,7 persen)

- Dengan demikian, tarif Ojol di zona 2 berkisar antara Rp9.200 - 11.000 untuk 4 kilometer pertama

Demikian rincian tarif ojek online atau Ojol terbaru, setelah resmi dinaikan oleh pemerintah.***

Editor: Rahmawati Huda

Sumber: Kemenhub

Tags

Terkini

Terpopuler