Bebas Bersyarat, Pinangki Sirna dan Ratu Atut Tetap Wajib Menjalani...

- 7 September 2022, 16:03 WIB
Akan Bebas Tahun 2023, Mantan Jaksa Pinangki Wajib Menjalani Program Bimbingan Hingga 18 Desember 2024.
Akan Bebas Tahun 2023, Mantan Jaksa Pinangki Wajib Menjalani Program Bimbingan Hingga 18 Desember 2024. /Tangkapan layar/Instagram @tunimbars

 

PRIANGANTIMURNEWS - Pinangki Sirna Malasari, mantan jaksa cantik dinyatakan bebas bersyarat dari kasus yang menjeratnya. 
 
Selain itu, Pinangki Sirna Malasari bakal  menjalani masa bimbingan sampai 18 Desember 2024 mendatang setelah dinyatakan bebas bersyarat. 
 
Mantan jaksa cantik, Pinangki Sirna Malasari mendapatkan hak bebas bersyarat dari Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham. 
 
"Berakhir masa bimbingan pembebasan bersyarat Pinangki 18 Desember 2024," kata Koordinator Humas dan Protokol Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dilansir Priangantimurnews.com dari Antara. 
 
 
Majelis hakim memvonis Pinangki Sirna Malasari, dengan kurungan selama empat tahun penjara. 
 
Mantan jaksa cantik tersebut diketahui menerima suap dari Djoko Tjandra, sudah menjalani masa pidana dua per tiga dari hukumannya. 
 
Diketahui, Pinangki Sirna Malasari baru akan menghirup udara bebas (bebas murni) pada 18 Desember 2023 nanti. 
 
Akan tetapi, Pinangki Sirna Malasari diwajibkan mengikuti kegiatan bimbingan di Balai Pemasyarakatan Jaksel, sampai 18 Desember 2024 mendatang. 
 
 
Tidak hanya Pinangki Sirna Malasari yang mendapatkan program pembebasan bersyarat, akan tetapi mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah pun sama. 
 
Keduanya mendapatkan hak istimewa tersebut, setelah memenuhi syarat administratif dan substantif.
 
Diketahui Ratu Atut baru bakal bebas murni 8 Juli 2025 mendatang, akan tetapi Ratu Atut akan menjalani bimbingan di Balai Pemasyarakatan sampai 2026. 
 
Selama mengikuti bimbingan, keduanya dilarang melakukan pelanggaran umum dan khusus, maupun tindak pidana apa pun. 
 
Jika kedua melakukan pelanggaran, maka pembebasan bersyarat yang diajukan bakal dicabut, dan menjalani kembali sisa pidana di dalam lapas. ***
 
 

Editor: Anto Sugiarto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x