PRIANGANTIMURNEWS- Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dinyatakan Bebas Bersyarat oleh Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Pinangki Sirna Malasari telah divonis bersalah oleh majelis hakim dengan kurungan penjara selama empat tahun.
Dan Pinangki Sirna Malasari sudah menjalani masa pidana dua per tiga dari hukumannya hingga akhirnya mendapatkan kebebasan Bersyarat.
Baca Juga: Nick Kuipers dan Ricky Kambuaya Terancam Sanksi, Persib Langsung Ubah Formasi! Cek Faktanya
Setelah mendapatkan kebebasan Bersyarat, Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari akan menjalani program bimbingan hingga 18 Desember 2024.
Hal itu disampaikan oleh koordinator Humas Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti ketika dihubungi di Jakarta pada hari Selasa.
"Berakhir masa bimbingan pembebasan bersyarat Pinangki 18 Desember 2024," kata Koordinator.
Baca Juga: Lanal Bandung Gelar Gerakan Nasional Laut Bersih Tahun 2022 di Pantai Pangandaran
Diketahui Pinangki Sirna Malasari akan menghirup udara bebas atau bebas murni pada tahun depan yaitu 18 Desember 2023.