Tipikor Jaksa Pinangki Kena Potongan Hukuman dari 10 menjadi 4 Tahun Penjara

- 15 Juni 2021, 14:28 WIB
Joko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari.
Joko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari. /Instagram @narasinewsroom/

PRIANGANTIMURNEWS- Tindakan Pidana Korupsi telah ditetapkan kepada Jaksa Pinangki.

Melalui Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengkonfirmasi pengajuan banding terhadap kasus pengurusan fatwa bebas Joko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari.

Dengan putusan majelis hakim resmi memotong hukuman Jaksa Pinangki yang awalnya 10 tahun penjara menjadi empat tahun penjara.

Tipikor Jaksa Pinagki telah dijatuhkan vonis dengan dengan dipotong hampir setengahnya.

Dilansir Antara, putusan itu diambil oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik, pada 14 Juni 2021.

Baca Juga: Ini Penyebab dan Kerugian Jika Anda Suka Pindah-Pindah Tempat Kerja

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," dikutip dari laman putusan Mahkamah Agung (MA), Senin, 14 Juni 2021.

Dalam pertimbangan hakim, pengurangan masa lebih dari separuh masa hukuman ini dikarenakan, Pinangki dinilai telah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesi sebagai jaksa.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Perpanjang PPKM hingga 28 Juni, Ini Penjelasan Anies Baswedan

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @narasinewsroom


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x