Pemprov DKI Jakarta Perpanjang PPKM hingga 28 Juni, Ini Penjelasan Anies Baswedan

- 15 Juni 2021, 13:58 WIB
Anies Baswedan sedang berpidato pada upacara apel malam 14 Juni 2021.
Anies Baswedan sedang berpidato pada upacara apel malam 14 Juni 2021. /Instagram @aniesbaswedan/

PRIANGANTIMURNEWS– Pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang Pemeberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 28 Juni 2021.

Keputusan Perpanjangan PPKM tercantum memalui Kepgub No. 759 Tahun 2021 dan Ingub No. 39 Tahun 2021.

Bukan tanpa alasan apapun perpanjangan PPKM di DKI Jakarta dijelaskan oleh gubernur DKI sendiri yaitu Anies Baswedan.

“Berdaarkan data dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, kondisi pandemi di Ibu Kota menunjukkan tren yang mengkhawatirkan,” ucap Anies melalui instagram pribadinya @aniesbaswedan yang dikutip priangantimurnews.com pada Selasa, 15 Juni 2021.

Baca Juga: Dinas PU Pangandaran Bangun Jalan Hotmix Senilai Rp 26,20 Miliar dari DAK Tahun 2021

“Karena peningkatan terjadi terus menerus dan signifikan, terutama pascalibur lebaran,” lanjutnya.

Tak hanya adanya penambahan pasien terpapar Covid-19 yang cukup mengkhawatirkan, Anies juga menjelaskan bahwa adanya vairan baru yang berasal dari luar negeri yang harus diwaspadai, yaitu varian Delta B1617.2 yang sudah bertransmisi di Jakarta.

Saat ini bermunculan varian-varian terbaru Covid-19 yang disebabkan adanya gelombang tiga yang menerpa beberapa negara di dunia khususnya India. Dengan munculnya varian baru WHO sendiri memberikan nama berdasarkan huruf Yunani.

Di Indonesia sendiri, varian abru yang sudah bertranmisi dan masuk di Indonesia salah satunya varian Delta, dan varian ini sudah berada di DKI Jakarta.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @aniesbaswedan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x