Kemenkumham Menyunat Massa Tahanan Koruptor, Siapa Saja? Ini Dia Daftar Lengkap Koruptornya

- 7 September 2022, 15:12 WIB
Pinangki Sirna Malasari
Pinangki Sirna Malasari /Instagram @bali.terkini/

PRIANGANTIMURNEWS - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan keterangan bahwa telah membebaskan 23 narapidana (napi) kasus korupsi dari penjara pada hari Selasa, 6 September 2022 kemarin.

Kemenkumham juga ramai menyunat hukuman para koruptor ini.

Para koruptor menghirup udara bebas setelah menerima program pembebasan bersyarat (PB) yang diberikan Kemenkumham.

Baca Juga: Wapres Soroti Kasus Dugaan Penganiayaan Santri Gontor, Himbau Ini ke Lembaga

"Adapun narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan SK PB-nya dan langsung dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Apriyanti.

Diuraikan oleh Rika identitas 23 napi korupsi yang mendapat pembebasan bersyarat pada Selasa kemarin.

Dan ini daftar lengkap para napi koruptor yang mendapatkan bebas bersyarat:

Baca Juga: Jokowi Melantik Azwar Anas Sebagai Menpan RB Pasca Wafatnya Tjahjo Kumolo

Lapas Kelas IIA Tangerang:

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: pmjnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x