Daftar Lengkap Anggota yang Dimutasi Kapolri Buntut Tragedi Kanjuruhan

7 Oktober 2022, 06:04 WIB
Konferensi pers Kapolri. /Instagram @polritvradio

PRIANGANTIMURNEWS - Polri memutasi setidaknya total sepuluh anggota buntut tragedi kerusuhan Kanjuruhan.

Kapolri juga diketahui memutuskan untuk menonaktifkan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, karena menjadi salah satu orang yang bertanggung jawab atas tragedi Kanjuruhan.

Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2098/X/KEP./2022 tertanggal 3 Oktober 2022.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini Jumat 7 Oktober 2022, Anda Akan Menghasilkan Hasil yang Baik

Berikut daftar anggota polisi yang dinonaktifkan buntut kerusuhan Stadion Kanjuruhan:

1. Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat
2. Komandan Batalyon AKBP Agus Waluyo
3. Komandan Kompi AKP Hasdadarmawan
4. Komandan Peleton Aiptu Solikin
5. Komandan Peleton Aiptu M Samsul
6. Komandan Peleton Aiptu Ari Dwinanto
7. Komandan Kompi AKP Untung Sudjadi
8. Komandan Kompi AKP Danang Sasongko P
9. Komandan Peleton AKP Nanang Pitrianto
10. Komandan Peleton Aiptu Budi Purnanto

Baca Juga: Kapolri Tetapkan Enam Tersangka Tragedi Berdarah di Stadion Kanjuruhan Malang

Diketahui, kapolri juga menetapkan enam tersangka dalam tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang yang menewaskan ratusan orang termasuk suporter Arema FC.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai tim investigasi melakukan serangkaian penyidikan.

"Enam tersangka," ujar Kapolri saat gelar konferensi pers di Mapolres Malang Kota.

Kapolri mengatakan tim investigasi telah memeriksa sebanyak 48 saksi. Dari sejumlah itu di antaranya sebanyak 31 personel Polri.

Baca Juga: Napoli Masih Terus Menerus Haus Gol, Bantai Ajax Amsterdam dengan Skor Telak

Presiden Jokowi sebelumnya resmi membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF). Pembentukan tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2022.

Dalam keppres yang diteken Jokowi 4 Oktober lalu tersebut tim diberi beberapa tugas oleh Jokowi untuk mengusut tuntas penyebab tragedi tersebut.

Di sisi lain, Tim investigasi Polri telah memeriksa 35 orang saksi.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo tak mengungkapkan secara detail identitas para saksi yang diperiksa tersebut.

Baca Juga: Napoli Masih Terus Menerus Haus Gol, Bantai Ajax Amsterdam dengan Skor Telak

Dedi hanya mengatakan puluhan saksi yang dimintai keterangan itu berasal dari internal Polri dan pihak terkait.

Polisi pun menaikkan status Tragedi Kanjuruhan ke tahap penyidikan. Polri menemukan ada dugaan unsur pidana dalam tragedi ini yakni Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP.

"35 Saksi, baik saksi internal artinya bahwa anggota Polri yang juga terlibat di dalam kegiatan pengamanan di Stadion Kanjuruhan, maupun saksi dari eksternal," kata Dedi beberapa waktu lalu.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @lambe_turah

Tags

Terkini

Terpopuler