Beralih ke Energi Ramah, Pemerintah Siap Subsidi Pembelian Motor Listrik Hingga 6 Juta Rupiah Tahun Depan

3 Desember 2022, 19:20 WIB
 Pemerintah Indonesia berencana subsidi pembelian motor listrik sebesar 6,5 juta Rupiah di tahun 2023./Tangkapan layar Youtube AutonetMagz /

PRIANGANTIMURNEWS – Indonesia secara bertahap akan memajukan teknologi dengan emisi ramah lingkungan.

Keseriusan program pemerintah ini dibuktikan dengan rencana subsidi pembelian motor listrik di tahun 2023.

Subsidi yang mencapai 6,5 juta Rupiah per motor itu diharapkan akan mengurangi penggunaan bahan bakar minyak atau BBM.

Baca Juga: Saingi Kota Lain, Tasikmalaya Siap Jadi Smart City atau Kota Cerdas

Hal tersebut diamini oleg Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan.

Luhut menjelaskan pemerintah mempunyai program subsidi kendaraan listrik di tahun 2023.

Itu bertujuan agar menaikan daya beli masyarakat untuk menggunakan mobil dan motor listrik.

Menurutnya, pemerintah saat ini sedang menuntaskan skema subsidi sebesar Rp6,5 juta per sepeda motor listrik.

Baca Juga: Penuh Misteri! Seorang Remaja Wanita Asal Culamega Tasikmalaya, Ditemukan Tewas Penuh Luka

Adapun untuk mobil listrik, pemerintah akan menyusul skemanya saat skema subsidi motor listrik rampung.

"Kalau mau tukar motor ke listrik tahun depan, ya. Nanti dapat subsidi," ujar Luhut.

Pemerintah membuat target sebesar 1,2 juta penggunaan motor listrik pada tahun 2024. Adapun mobil listrik, Indonesia mematok target 35 ribu unit.

Kelompok Industri kendaraan listrik mengungkap, bahwa permintaan kendaraan listrik naik signifikan.

Baca Juga: Disdukcapil Kota Tasikmalaya Jemput Bola Layani Masyarakat, Sambut Haru Disabilitas

Namun, hal tersebut tidak dibarengi dengan jumlah penjualan kendaraan yang masih kecil.

Hal ini terjadi karena, kendaraan listrik masih memiliki harga yang lebih tinggi dibandingkan kendaraan fosil.

Di sisi lain, pemerintah ingin mengembangkan industri kendaraan listrik dan baterainya sendiri di dalam negeri.

Proyek tersebut didukung dengan pelarangan ekspor bijih nikel untuk memastikan pasokan bagi investor dalam pemrosesan sejak 2020.

Untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik, pemerintah juga sudah memberikan pemotongan pajak untuk penjualan mobil listrik dan mobil hybrid sejak 2019.***

 

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @beritaindonesia_

Tags

Terkini

Terpopuler