Pengacara Sambo Akan Lakukan Upaya Hukum Selanjutnya, Arman Hanis: Kecewa Putusan Putri

14 Februari 2023, 06:30 WIB
Ferdy Sambo divonis pidana hukuman mati dan Putri Candrawathi pidana 20 tahun. Pengacara keluarga Sambo Arman Hanis akan lakukan upaya hukum selanjutnya /Pikiran Rakyat/ Oktaviani/

PRIANGANTIMURNEWS - Ferry Sambo terdakwa pembunuhan Brigadir J divonis hukuman mati.

Amar putusan dibacakan  oleh majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santosa pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin 13 Februari 2023.

Majelis hakim menilai Ferdy Sambo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Selamat Peringati Hari Valentine 2023, Ini 13 Link Download Twibbon Untuk Meramaikan Media Sosial

Ferdy Sambo, juga dinyatakan terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis mengungkapkan, terpidana mati Ferdy Sambo sudah siap dengan risiko yang paling tinggi.

“Sambo sudah siap dengan risiko yang paling tinggi. Itu yang harus saya sampaikan. Karena dari persidangan, Ferdy Sambo juga sependapat dengan kami,” kata Arman Hanis kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin malam 13 Februari 2023.

Baca Juga: Maling saat Evakuasi Korban Gempa Turki, Erdogan: Tindakan Tegas Menanti

Meskipun demikian, Arman Hanis mengatakan, pihaknya tetap mempertimbangkan untuk mengambil upaya hukum lanjutan terkait dengan putusan dari majelis hakim.

“Intinya, dalam tingkat pertama ini, kita hormati (putusan hakim). Tetap kita hormati dan ada upaya hukum selanjutnya,” katanya.

Terkait dengan pidana penjara 20 tahun Putri Candrawathi, Arman Hanis menyampaikan rasa kekecewaannya. Bagi Arman Hanis, Putri Candrawathi merupakan seorang korban dalam kasus ini.

Baca Juga: Ratusan Personel dari Kepolisian Diterjunkan, Perketat Jalannya Sidang Vonis Terdakwa Ferdy Sambo

“Pastilah kecewa. Merasa, kok, Ibu Putri khususnya, korban, dihukum seperti itu,” kata Arman Hanis.

Sebelumnya, majelis hakim persidangan yang diketuai oleh Hakim Wahyu Iman Santoso memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

Sedangkan Putri Candrawathi divonis dengan hukuman penjara selama 20 tahun.

Kedua terpidana ini dijatuhi hukuman yang lebih berat apabila dibandingkan dengan tuntutan tim jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Merinding, Sejumlah Ular Piton Besar Ini Bersarang di Plafon Rumah, Warganet Curiga Tentang Hal Ini

Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut Ferdy Sambo untuk dihukum penjara seumur hidup, sedangkan Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara delapan tahun.***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler