Pemilu 2024 Memilih Apa Saja? Ini Dia Perbedaan 5 Warna Surat Suara yang Harus di Ketahui

13 Februari 2024, 17:11 WIB
Ilustrasi TPS /

PRIANGANTIMURNEWS - Pemiluhan Umum (Pemilu) 2024 telah didepan mata, mari gunakan hak suara kita dengan sebaik-baiknya.

Jangan sampai anda golput di momen Pemilu 2024 ini, apalagi dalam menentukan Presiden dan Wakil Presiden.

Pemilu akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, itu berarti akan digelar pada hari besok, yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga: 14 Februari Saatnya Memilih, Ini Dia Kumpulan Twibbon Pemilu 2024, Desain Menarik dan Gratis

Lantas, Pemilu 2024 memilih apa saja?

Perlu diketahui, Pemilubadalah salah satu prosedur yang dilakukan warga negara Indonesia guna memilih pejabat publik yang akan mengisi jabatan di pemerintahan.

Pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. Seluruh aturan terkait pemilu telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, termasuk apa saja yang dipilih pada pemilu 2024.

Pemilu 2024, warga Indonesia akan menggunakan hak pilihnya untuk memilih 5 posisi jabatan politik, yakni:

Baca Juga: Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik, Connie Rahakundini Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi, Anggota DPRD Kabupaten/Kota

Maka pada tanggal 14 Februari, pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan.

Perbedaan Warna Surat Suara di Pemilu 2024

Sebelumnya, dalam rapat di Komisi II DPR telah disepakati surat suara yang akan digunakan sama dengan Pemilu 2019.

Baca Juga: Panwascam Bungursari Tertibkan 884 APK di Masa Tenang

Dimana kelima jenis surat tersebut terdiri dari beberapa warna yaitu abu-abu, merah, kuning, biru, dan hijau.

1. Abu-abu untuk surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres)

2. Kuning untuk Surat suara pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI

3. Merah untuk Surat suara pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Surat suara ini digunakan untuk memilih wakil rakyat yang ada di daerah.

4. Biru untuk Suarat Suara pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat Provinsi.

Baca Juga: Anggota KPPS Harus Pastikan Kondisi Tubuh Prima, Yuk Simak Apa Kata Praktisi Kesehatan!

Surat suara ini memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, hingga nomor urut dan nama calon anggota DPRD Provinsi.

5. Hijau untuk Surat suara pemilihan anggota DPRD tingkat Kabupaten/Kota pemilih.

Surat ini memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, dan nomor urut serta nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.***

Editor: Rahmawati Huda

Tags

Terkini

Terpopuler