Hotman Paris Kena Tegur Hakim MK, Gegara Sebut Si Rekap Tidak Perlu Dibahas Lagi

3 April 2024, 20:45 WIB
Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Rabu 3 April 2024/ANTARA/Fath Putra Mulya/am /

PRIANGANTIMURNEWS - Pada sidang lanjutan sengketa Pemilu 2024, Saldi Isra, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), mengingatkan Hotman Paris Hutapea, anggota dari tim pembela kubu 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, bahwa persoalan Si Rekap masih relevan untuk dibahas.

Saldi menjelaskan bahwa argumen seputar Si Rekap merupakan bagian dari alasan yang diajukan oleh pihak yang mengajukan permohonan, yaitu kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Oleh karena itu, pembahasan mengenai Si Rekap diperlukan untuk menanggapi argumen tersebut.

Saldi menegaskan bahwa Mahkamah memiliki kepentingan untuk memperoleh penjelasan mengenai Si Rekap, seperti yang disampaikan dalam sidang lanjutan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, pada hari Rabu 3 April 2024.

Baca Juga: Kasus Anak DPR Aniaya Pacar hingga Tewas, Hotman Paris: Hotman 911 Nunggu Keluarga Korban

Hotman awalnya mengajukan pertanyaan pada saksi yang dihadirkan KPU, yaitu Pengembang Si Rekap dari ITB, Yudistira Dwi Wardhana Asnar. Hotman mempermasalahkan apakah pembahasan mengenai Si Rekap masih relevan mengingat hasil pengumuman final penghitungan suara didasarkan pada pemeriksaan manual serta penghitungan suara berjenjang.

Namun, Saldi menegaskan bahwa pembahasan mengenai Si Rekap tetaplah penting, terlepas dari cara pengumuman hasil Pilpres 2024 yang didapat atas pemeriksaan manual serta penghitungan suara berjenjang.

Saldi kemudian memberikan teguran kepada Hotman, bahwa kehadiran ahli dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres tersebut sangat krusial karena Mahkamah memerlukan kesaksian dari pihak yang berwenang.

Baca Juga: Pasal yang Disangkakan pada Gregorius Ronald Tannur Dikritik, Hotman Paris: Layak Diganjar Pembunuhan Bukan P

"Kita tidak boleh mengabaikan pentingnya kehadiran ahli dalam sidang ini. Hal tersebut merupakan kesalahan besar jika dianggap sepele. Jika tidak ingin memberikan keterangan yang relevan, maka tidak perlu hadir di sini," ujar Saldi yang memimpin jalannya persidangan.

Selain dari itu, Arief Hidayat, Hakim MK juga memberikan teguran kepada Hotman. Arief menekankan bahwa persoalan mengenai penggunaan Sirekap adalah hal yang perlu dipahami oleh semua pihak yang terlibat, termasuk masyarakat yang mengikuti perkembangan persidangan.

"Karena sidang ini bersifat terbuka untuk umum, penting bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk mengetahui hal ini, dan Mahkamah memiliki kewajiban untuk memberikan jawaban terhadap argumen dari pemohon 1 (Anies-Muhaimin) dengan pemohon 3 (Ganjar-Mahfud)," ucap Arief.

Baca Juga: Hotman Paris Angkat Bicara Soal Hukuman Mati Ferdy Sambo

Dia juga menegaskan bahwa semua argumen yang relevan dari permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud akan dijawab oleh Mahkamah Konstitusi. Namun, Hotman tetap mempertahankan pendiriannya.

"Kami menghargai respons yang diberikan. Namun, menurut pandangan kami, karena telah dijelaskan bahwa yang digunakan adalah metode penghitungan manual dan berjenjang, maka itulah jawaban atas permohonan tersebut, bukan lagi Si Rekap," ujar Hotman sebagai tanggapan atas pernyataan Arief.

Mendengar pernyataan dari Hotman, Saldi kemudian menegaskan bahwa Mahkamah yang akan memberikan jawaban atas argumen dari pemohon, bukan kuasa hukum dari pihak terkait. Dia mengingatkan Hotman untuk tidak mencoba mempengaruhi keputusan hakim konstitusi.

Baca Juga: Akhirnya Venna Jengah, Tolak Damai Suaminya Ferry Irawan, Hotman Paris: Jangan Melepas Orang Ini Dari Tahanan

"Pak Hotman, akan memberikan jawaban nanti adalah Mahkamah, bukan kuasa hukum dari pihak yang terlibat. Jadi, kita tidak boleh mencoba mempengaruhi arah jawaban yang akan diberikan," tegas Saldi.***

Editor: Sri Hastuti

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler