PRIANGANTIMURNEWS - Polrestabes Surabaya telah menetapkan Gregorius Ronald Tannur menjadi tersangka tewasnya wanita asal Sukabumi Dini Sera Afrianti (29).
Hanya penetapan status tersangka berikut pasal yang disangkakan oleh Polrestabes Surabaya justru mendapat kritikan karena dinilai kurang tepat
Dalam kasus ini Polrestabes Surabaya hanya mejerat pelaku dengan delik penganiayaan. Padahal publik menilai tersangka yang menyebabkan tewasnya Dini Sera Afrianti layak diganjar dengan delik pembunuhan.
Merespon hal itu, advokat senior Hotman Paris Hutapea meminta agar Polrestabes Surabaya mempertimbangkan pasal 338 untuk disangkakan kepada pelaku.
Permintaan itu disampaikannya lewat unggahan dalam akun Instagram @hotmanparisofficial, Sabtu, 7 Oktober 2023.
"Halo Kapolrestabes Surabaya, mohon dipertimbangkan untuk dikenakan pasal 338 KUHP terhadap pelaku," katanya.
Hotman Paris menekankan agar kepolisian yang menangani kasus itu tidak hanya menjerat pelaku dengan delik penganiayaan.
Baca Juga: Pubertas Dini Pada Anak Bisa Dipicu Oleh Pantulan Cahaya Biru Ponsel, Ini Alasanya!
"Jangan sekedar penganiayaan, pasal 351 dan pasal 359 yang ancaman hukumannya jauh lebih ringan," ujarnya.