Lalu, ia menjelaskan alasan pasal 338 dapat dipertimbangkan untuk disangkakan kepada pelaku.
"Lihat jeda waktu. Pada waktu penganiayaan dilakukan, dari mulai tangan kosong, kemudian memukul pakai botol, kemudian dilindas pakai mobil. Itu jeda waktunya berapa lama?" imbuhnya.
Menurutnya, polisi perlu memperhatikan jeda waktu dari eskalasi penganiayaan tersebut.
Hotman Paris berpendapat, jeda waktu yang sedemikian rupa dapat enjadi petunjuk adanya kesadaran pelaku saat melakukan perbuatannya.
"Ada kesadaran bahwa perbuatannya tersebut akan mengakibatkan kematian. Dan itu adalah salah satu unsur pembunuhan (dalam pasal, red) 338 KUHP," tandasnya.
Baca Juga: UEDAN! Setelah Tewas Janda Itu Dimasukan Kedalam Bagasi Mobil, Pelaku Diduga Anak Anggota DPR RI
Selain itu, ia juga mempertanyakan apakah terjadi pertengkaran-pertengkaran sebelumnya di antara pelaku dan korban.
Seperti diketahui sebelumnya, Polrestabes mengumumkan status Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka, pada Jumat, 6 Oktober 2023.
"Dengan sangkaan pasal 351 ayat (3) KUHP dan pasal 359 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce.***